Terkait Temuan Dugaan Cacat Hukum AMDAL PT Pacific, Ketua DPC GRIB Jaya Karimun, Dian Bangun Sari Angkat Bicara
KARIMUN, RESONANSI.CO.. – Temuan adanya dugaan cacat hukum dalam proses penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Pacific Granitama terus bergulir.
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Karimun sedang mempersiapkan pengaduan administratif kepada instansi pemerintah yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Karimun, Dian Bangun Sari mengatakan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya cacat yang bersifat material dalam keterlibatan masyarakat, pemerintah perlu menilai seberapa jauh cacat tersebut memengaruhi proses AMDAL dan keputusan lingkungan yang diterbitkan berdasarkan proses tersebut.
GRIB akan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar meminta klarifikasi perusahaan.
Jika ditemukan pelanggaran, GRIB meminta pemerintah menggunakan kewenangan pengawasan dan penegakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan cacat mendasar yang secara hukum memengaruhi keabsahan keputusan lingkungan maupun perizinan terkait, GRIB akan meminta pemerintah meninjau sampai kepada kemungkinan pencabutan sesuai kewenangan dan persyaratan hukum yang berlaku.
“Kami tidak mengatakan besok izin langsung dicabut. Itu kewenangan pemerintah dan harus berdasarkan pemeriksaan. Tetapi jangan juga dianggap persoalan AMDAL tidak mempunyai konsekuensi. Kalau fondasi proses lingkungannya ternyata cacat secara material, maka keputusan yang lahir dari proses itu juga harus berani diuji,” tegas Dian.
Rumah Retak Akibat Blasting Ikut Masuk Dalam Berkas GRIB.
Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian karena GRIB juga menginventarisasi keluhan masyarakat mengenai dampak kegiatan peledakan atau blasting.
Sejumlah masyarakat mengeluhkan rumah mengalami keretakan yang diduga berkaitan dengan getaran kegiatan pertambangan.
Menurut Dian, keluhan mengenai dampak kegiatan perusahaan telah disampaikan masyarakat, namun penanganannya dinilai belum memberikan penyelesaian yang memadai.
GRIB tidak serta-merta menyatakan seluruh keretakan pasti disebabkan blasting.
Namun GRIB meminta dilakukan pemeriksaan teknis independen terhadap tingkat getaran peledakan, jarak titik blasting dengan permukiman, pola keretakan bangunan, data monitoring perusahaan serta kesesuaian kegiatan aktual dengan ANDAL dan RKL-RPL.
Bagi GRIB, persoalan blasting justru membuat dugaan ketidaksesuaian keterwakilan masyarakat dalam proses AMDAL menjadi semakin relevan.
“Mengapa masyarakat terdampak harus benar-benar dilibatkan? Jawabannya ada di lapangan. Sekarang ada masyarakat mengeluhkan rumah retak, getaran dan dampak kegiatan. Kalau sejak proses AMDAL suara masyarakat tidak direpresentasikan sebagaimana hasil konsultasi publik, maka wajar kalau seluruh proses itu kami minta diperiksa kembali.”
GRIB memastikan laporan yang tengah disiapkan tidak hanya meminta pemerintah memeriksa satu daftar nama.
Pemeriksaan akan diminta dilakukan dari hulu sampai hilir.
Mulai dari Konsultasi Publik/Musyawarah Desa, mekanisme penentuan perwakilan masyarakat, pihak yang mengikuti proses AMDAL, dokumen yang digunakan, kualitas ANDAL dan RKL-RPL, Persetujuan Lingkungan, pelaksanaan kewajiban perusahaan hingga dampak aktual kegiatan pertambangan terhadap masyarakat.
Pada aspek pertambangan, GRIB juga akan meminta instansi berwenang memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban teknis dan perizinannya.
Dengan demikian, apabila ditemukan pelanggaran, konsekuensinya menurut GRIB tidak boleh berhenti pada teguran apabila peraturan memberikan ruang bagi tindakan yang lebih tegas.
“Kami akan meminta pemerintah memeriksa semuanya secara terpadu. Jangan hanya bertanya apakah perusahaan punya izin. Pertanyaannya juga: apakah proses yang mendasari izin dan persetujuan itu benar, apakah kewajibannya dilaksanakan, dan apakah kondisi lapangannya sesuai dengan dokumen.” pungkasnya. (Cw).
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

