Setahun Tak Hadir, DPP PAN Ajukan Pemberhentian Irwan Saputra dari DPRD Kampar
BANGKINANG- Setelah hampir satu tahun tidak pernah terlihat menjalankan tugas sebagai legislator, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya mengajukan pemberhentian Irwan Saputra sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Kejelasan nasib keanggotaan Irwan Saputra di DPRD Kampar mulai menemukan titik terang. Dalam rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (4/5/2026), disampaikan surat pengantar dari DPD PAN Kampar sebagai tindak lanjut keputusan DPP PAN terkait usulan pemberhentian Irwan Saputra.
Surat tersebut dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kampar, Ahmad Fais, usai agenda penyampaian laporan reses masa sidang II tahun 2026. Surat dari DPD PAN yang ditandatangani Ketua Zulpan Azmi dan Sekretaris Muhammad Warid itu meminta pimpinan DPRD segera memproses pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi hal itu, pimpinan sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kampar, Iib Nursaleh, menyampaikan sejumlah langkah lanjutan. Di antaranya, meminta Sekretariat DPRD melakukan verifikasi administrasi, berkoordinasi dengan KPU Kampar untuk menentukan calon PAW berdasarkan suara terbanyak berikutnya pada Pileg 2024, serta menyiapkan surat pengantar ke Bupati Kampar untuk diteruskan kepada Gubernur Riau.
Selain itu, DPRD juga akan menjadwalkan rapat Badan Musyawarah guna menentukan waktu pelaksanaan paripurna pengucapan sumpah janji anggota PAW setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur.
Ketua DPD PAN Kampar, Zulpan Azmi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan keputusan DPP yang telah melalui mekanisme internal partai. Ia menyebut, sebelumnya partai telah beberapa kali melakukan pemanggilan, memberikan peringatan, hingga berkomunikasi dengan pihak keluarga Irwan Saputra.
“Sebagai DPD, kami hanya meneruskan keputusan DPP kepada pimpinan DPRD. Proses ini sudah sesuai mekanisme partai,” ujarnya.
Zulpan menambahkan, setelah KPU Kampar menetapkan nama calon pengganti melalui pleno berdasarkan perolehan suara, hasil tersebut akan menjadi dasar DPRD untuk mengusulkan penerbitan SK PAW kepada gubernur melalui bupati.
Kasus Kredit Fiktif
Di tengah proses pemberhentian ini, nama Irwan Saputra sebelumnya juga menjadi sorotan publik. Legislator dari Daerah Pemilihan I itu diketahui telah menghilang sejak Mei 2025 dan tidak pernah lagi menghadiri kegiatan kedewanan.
Ia disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Kampar yang merugikan negara hingga Rp72,8 miliar. Kasus tersebut melibatkan ratusan debitur tidak memenuhi syarat serta oknum internal bank dan pihak luar.
Pada Maret 2026, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hingga 9 tahun penjara kepada sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut. Meski demikian, hingga kini Irwan Saputra belum berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa. AY
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

