Sanksi Administratif PT BWL Masih Berlaku, DLH Kampar Tunggu Pemenuhan Kewajiban dan Verifikasi Lapangan
KAMPAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar menegaskan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT Buana Wira Lestari (BWL) masih berlaku dan belum dicabut. Pencabutan sanksi hanya dapat dilakukan setelah perusahaan memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan serta dinyatakan lolos verifikasi lapangan oleh DLH Kampar.
Plt Kepala DLH Kampar Refizal melalui Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Rinaldi, mengatakan pihaknya terus memantau pelaksanaan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sejak sanksi diberlakukan.
Berdasarkan hasil pemantauan terakhir, progres pelaksanaan kewajiban PT BWL telah mencapai sekitar 80 hingga 90 persen.
"Pada pengecekan terakhir, sekitar tiga pekan setelah sanksi diberlakukan, pelaksanaan kewajiban perusahaan sudah mencapai sekitar 80 sampai 90 persen," ujar Rinaldi, Selasa (9/6/2026).
Meski demikian, kata dia, sanksi belum dapat dicabut sebelum seluruh kewajiban yang diperintahkan benar-benar diselesaikan. Setelah itu, DLH akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan sebagai tahapan akhir sebelum mengambil keputusan.
"Jika seluruh kewajiban sudah dilaksanakan, baru sanksinya dapat dicabut. Sebelum itu akan ada pengecekan terakhir di lapangan," katanya.
Rinaldi menjelaskan, salah satu bentuk sanksi yang dijatuhkan adalah penghentian sementara aktivitas replanting dan chipping yang diduga berpotensi menyebabkan penurunan kualitas air sungai. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan agar dugaan sumber pencemaran tidak terus berlanjut dan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
"Kami menghentikan sementara aktivitas yang diduga menjadi penyebab. Jika dugaan tersebut benar, pencemaran dapat terus berlangsung apabila kegiatan tidak dihentikan," jelasnya.
Selain penghentian sementara kegiatan, DLH Kampar juga akan kembali mengambil sampel air untuk mengetahui perkembangan kualitas lingkungan pascapenerapan sanksi. Hasil pengujian tersebut akan menjadi salah satu dasar evaluasi terhadap efektivitas langkah pengendalian yang telah dilakukan perusahaan.
"Kami ingin melihat apakah setelah kegiatan itu dihentikan terjadi perbaikan kualitas air. Jika kondisinya masih sama, berarti ada faktor lain yang perlu ditelusuri. Namun apabila kualitas air membaik, berarti langkah yang dilakukan efektif mencegah penurunan kualitas lingkungan lebih lanjut," terangnya.
Terkait kemungkinan penerapan sanksi pidana, Rinaldi menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan hidup mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni pidana menjadi upaya terakhir setelah seluruh mekanisme administratif dijalankan.
"Yang didahulukan adalah sanksi administratif, mulai dari teguran, paksaan pemerintah hingga penghentian kegiatan. Sanksi pidana biasanya diterapkan apabila terjadi pelanggaran berulang atau menimbulkan dampak serius, seperti gangguan kesehatan maupun korban jiwa," ujarnya.
Ia menambahkan, proses penanganan perkara pidana merupakan kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum, bukan DLH.
"Jika sudah masuk ranah pidana, itu menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum. DLH tidak memiliki kewenangan melakukan proses pidana," tegasnya.
Sebelumnya, DLH Kampar menjatuhkan sanksi administratif kepada PT BWL dengan menghentikan sementara aktivitas chipping dan replanting di areal seluas 114 hektare. Perusahaan juga diwajibkan melakukan isolasi pada area replanting guna mencegah dugaan air larian (run off) masuk ke media lingkungan maupun anak sungai di sekitar lokasi.
Selain itu, PT BWL diwajibkan melaksanakan langkah-langkah penanganan lingkungan serta melakukan pemantauan kualitas air secara berkala selama masa sanksi berlangsung. DLH Kampar memberikan waktu 30 hari kepada perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut.
Setelah masa pemenuhan kewajiban berakhir, DLH Kampar akan melakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan hasil pemantauan kualitas air dan verifikasi lapangan sebelum menentukan status akhir sanksi yang dikenakan kepada perusahaan. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

