KAMPAR - Komisi 1 DPRD Kampar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) awal tahun 2022, antara Habibun Nazar dan panitia pemilihan kades desa Ranah tahun 2019 lalu, bertempat ruang rapat komisi 1 DPRD kampar, Senin (18/12/2023).
Dikatakan Ketua Komisi 1 DPRD Kampar Zulfan Azmi mengatakan, rapat perdana ini mendengarkan apa yang disampaikan oleh pemohon (Habibun Nazar) kepada komisi 1 untuk mengadakan rapat dengar pendapat pada hari ini.
Tadi disampaikan bahwa yang bersangkutan sudah meneruma salinan putusan MA sejak awal 2022 lalu serta sudah dilakukan tahapan - tahapan gugatan ketika pemohon mendaftarkan diri menjadi calon kepala Desa Ranah pada waktu itu.
"Namun sangat kita sayangkan hingga saat ini hampir Dua tahun setelah putusan MA, Pemda Kampar juga belum mengekskusi atau melaksanakan putusan MA tersebut. Oleh karena itulah beliau mengadukan hal ini ke Komisi 1 DPRD Kampar untuk mencari keadilan," tutur Zulfan.
Hal ini bermula saat Habibun Nazar tidak masuk dalam kategori yang bisa menjadi salah satu bakal calon Kepala Desa Ranah pada tahun 2019 lalu dengan alasan tidak memenuhi syarat, karena pemohon merasa dirinya memenuhi syarat tahapan yang di ikuti, akhirnya pemohon melakukan proses hukum.
Proses hukum adalah melakukan gugatan ke PTUN yang mengugat panitia dan Kepala desa yang pada waktu masih menjabat saat itu.
"Habis itu pemohon melakukan PTUN, ketika PTUN Itu menerima gugatan atau mengabulkan pihak yang digugat itu melakukan banding kembali," ujarnya.
Banding di PTUN medan yang putusannya memperkuat keputusan PTUN Pekanbaru, jadi yang tergugat juga melakukan perlawanan akhirnya Kasasi ke MA. Kasasi di MA putusannya juga menguatkan putusan PTUN Medan," sambung Zulfan.
Ketika inkrah saya mendapatkan informasi tadi dalam rapat pemohon sudah menyampaikan permohonan kepada Bupati agar ini bisa di tindaklanjuti proses sesuai keputusan Mahkamah Agung.
"Habis itu juga pernah memasukkan surat di DPRD, namun prosesnya belum bisa terlaksana, baru kali ini ketika kita sudah dengar dan meminta tanggapan dari pihak pemerintah," tegasnya.
Tentu pihak pemerintah tidak langsung memutuskan dan akan berkoordinasi dengan tim terkait, karena ini proses hukum mesti ditindaklanjuti.
Proses hukum tindaklanjuti ini akan dilakukan rapat tim, kajian. Tentu harapan kalau nama keputusan mahkamah agung itu wajib dilaksanakan.
"Tentu kita komisi 1 akan melakukan rapat yang berikutnya, setelah nanti tim rapat di internal akan di undang kembali baru kita bahas apa sebenarnya keputusan itu Bisa di eksekusi atau tidak," jelas Zulfan Azmi.
Sementara itu habibun nazar mengatakan sebagai penggugat meminta kepada komisi 1 DPRD Kampar, untuk membatalkan SK yang dikeluarkan oleh panitia pemilihan kades desa Ranah tahun 2019 kemaren
"Sk keputusan panitia, yang menyatakan bahwa kepala desa terpilih doni aryanto dibatalkan lagi SK nya. Itu yang menjadi harapan," ujar habibun nazar
Jadi mengenai keputusan mahkamah agung saya meminta kepada pihak yang berwenang di pihak hukum agar secepatnya bertindak atau di eksekusi.
"Mudahan - mudahan ini bisa diselesaikan ditingkat komisi 1 dan ini tidak terlalu berlarut - larut," pintanya
"Secepatnya ini di proses oleh Kepala bagian hukum pemerintah daerah kabupaten Kampar dan pihak inspektorat atas rekomendasi nanti diberikan oleh komisi 1 DPRD kampar," pungkasnya. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
DPRD Kepulauan Meranti Terima Kunjungan Siswa SMPN 1 Tebing Tinggi, Bahas Perundungan hingga Beasiswa
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 21:10 WIB
GRANAT dan JMSI Kampar Matangkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Universitas Pahlawan
- Kampar
- 26 Oktober 2026 18:56 WIB
Pemprov Riau Perkuat Sinergi Perluasan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- Riau
- 26 Oktober 2026 14:08 WIB
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB

