Pj. Sekda Kampar Ambil Sumpah Dan Lantik Rusli Wahid sebagai Pj. Kades Pantai Cermin
Bangkinang Kota, Pj. Bupati Kampar yang diwakili oleh Pj. Sekda Kampar Ramlah, SE, M,Si lakukan Pengambilan Sumpah Jabatan sekaligus Melantik Rusli Wahid sebagai Pj. Kepala Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, yang digelar di Aula Kantor Bupati Kampar, Senin (7/10).
Tampak pada acara ini Pj. Sekda Kampar didampingi oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe, Kabag Hukum Setda Kampar Khairuman dan Camat Tapung Syofiandi. Usai Pengambilan Sumpah dan Pelantikan ini, Pj. Sekda Kampar dalam amanatnya menyampaikan bahwa hal ini dilaksanakan berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kampar yang dilaksanakan secara bertahap terhadap pelaksanaan tugas bersangkutan oleh Pj. Bupati Kampar, evaluasi ini juga berdasarkan pelaksanaan tugas penyelenggaaran pemerintahan desa secara umum maupun berkaitan dengan tempat tinggal serta efisiensi dan efektifitas terhadap pelaksanaan tugas baik dibidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa.
Selanjutnya Ramlah juga memaparkan bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Desa, atau yang sering kita sebut dengan revisi Undang-Undang Desa, ada beberapa isu strategis yang dilakukan perubahan, diantaranya penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun (bertambah 2 tahun masa jabatan).
Lebih lanjut Pj. Sekda Kampar katakan bahwa Kepala Desa yang dalam masa jabatan saat ini otomatis ditambah masa jabatannya 2 (dua) tahun lagi. Kemudian dikenalnya pemberlakuaan calon tunggal Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Setiap Kepala Desa dan tunjangannya dibayarkan setiap bulan. Adanya kewajiban Pemerintah Kebupaten memberikan tunjangan purna tugas bagi Kepala Desa yang bersumber dari APBDes serta pemberian ansuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi unsur Pemerintah Desa, Lembaga BPD dan lembaga kemasyarakatan desa melalui APBD Kabupaten Kampar.dan revisi/perubahan aturan lainnya”terangnya
Dalam kesempatan itu juga Ramlah meminta kepada para Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa serta Camat agar benar-benar mempelajari dan mempedomani perubahan-perubahan yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Desa tersebut.
Selanjutnya Ramlah juga berpesan, agar Pj. Kepala Desa yang baru saja diambil sumpahnya ini dapat bekerja dengan optimal dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan sebagai penjabat kepala desa sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Ia menambahkan agar Kepala Desa dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, melaksanakan tugas perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta tugas-tugas lainnya secara optimal. Ini juga yang menjadi alasan bagi Pj. Bupati Kampar menunjuk dan mengangkat penjabat kepala desa dari unsur ASN yang bertempat tinggal di desa, disamping mampu membagi waktu dengan tugas pokok.
Selanjutnya dalam arahannya Ramlah juga berharap Pj. Kepala Desa harus dapat membangun komunikasi yang baik dan harmonis dengan BPD serta seluruh unsur masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa, agar dapat selalu bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Pantai Cermin.
Ia juga mengajak masyarakat Desa Pantai Cermin untuk tetap jaga keamanan, ketertiban di tengah-tengah masyarakat dengan selalu berkoordinasi dengan unit pimpinan kecamatan, dalam hal ini Camat, Kapolsek dan Danramil dan unsur lainnya. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
