Perceraian di Kampar Meningkat, Faktor Ekonomi Masih Jadi Penyebab Utama
KAMPAR – Angka perceraian di Kabupaten Kampar pada triwulan II tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga, disusul perjudian online, penyalahgunaan narkoba, media sosial, dan perselingkuhan.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang, hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 872 gugatan perceraian masuk ke pengadilan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebanyak 660 perkara.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Meilina, menyampaikan bahwa dari total 872 perkara yang masuk, sebanyak 662 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara 66 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.
"Hingga Juni 2026 terdapat 872 gugatan perceraian yang masuk. Dari jumlah tersebut, 662 perkara telah inkrah dan 66 perkara masih dalam proses," ujar Meilina saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, persoalan ekonomi masih menjadi faktor dominan yang mendorong pasangan suami istri mengakhiri pernikahan. Selain itu, fenomena perjudian online, penyalahgunaan narkoba, penggunaan media sosial yang tidak sehat, serta perselingkuhan juga turut berkontribusi terhadap meningkatnya angka perceraian.
"Penyebab perceraian yang paling banyak masih karena persoalan ekonomi. Selain itu ada juga faktor perjudian online, narkoba, media sosial, dan perselingkuhan yang turut memicu keretakan rumah tangga," jelasnya.
Berdasarkan jenis perkara, tercatat sebanyak 222 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Sementara itu, cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mencapai 626 perkara, menunjukkan bahwa mayoritas gugatan perceraian masih berasal dari pihak perempuan.
Perceraian juga terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Hingga triwulan II tahun 2026, tercatat sebanyak 38 perkara perceraian yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) telah berkekuatan hukum tetap.
Meningkatnya angka perceraian ini menjadi perhatian berbagai pihak karena menunjukkan masih besarnya tantangan yang dihadapi keluarga dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga di tengah tekanan ekonomi dan berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang saat ini menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi warga yang ingin berkonsultasi mengenai permasalahan hukum keluarga dan rumah tangga.
Layanan Posbakum tersebut dapat diakses secara gratis tanpa dipungut biaya dan tersedia setiap hari kerja di lingkungan Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

