Perceraian di Kampar Meningkat, Faktor Ekonomi Masih Jadi Penyebab Utama

KAMPAR – Angka perceraian di Kabupaten Kampar pada triwulan II tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga, disusul perjudian online, penyalahgunaan narkoba, media sosial, dan perselingkuhan.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang, hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 872 gugatan perceraian masuk ke pengadilan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebanyak 660 perkara.

Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Meilina, menyampaikan bahwa dari total 872 perkara yang masuk, sebanyak 662 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara 66 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

"Hingga Juni 2026 terdapat 872 gugatan perceraian yang masuk. Dari jumlah tersebut, 662 perkara telah inkrah dan 66 perkara masih dalam proses," ujar Meilina saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, persoalan ekonomi masih menjadi faktor dominan yang mendorong pasangan suami istri mengakhiri pernikahan. Selain itu, fenomena perjudian online, penyalahgunaan narkoba, penggunaan media sosial yang tidak sehat, serta perselingkuhan juga turut berkontribusi terhadap meningkatnya angka perceraian.

"Penyebab perceraian yang paling banyak masih karena persoalan ekonomi. Selain itu ada juga faktor perjudian online, narkoba, media sosial, dan perselingkuhan yang turut memicu keretakan rumah tangga," jelasnya.

Berdasarkan jenis perkara, tercatat sebanyak 222 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Sementara itu, cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mencapai 626 perkara, menunjukkan bahwa mayoritas gugatan perceraian masih berasal dari pihak perempuan.

Perceraian juga terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Hingga triwulan II tahun 2026, tercatat sebanyak 38 perkara perceraian yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) telah berkekuatan hukum tetap.

Meningkatnya angka perceraian ini menjadi perhatian berbagai pihak karena menunjukkan masih besarnya tantangan yang dihadapi keluarga dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga di tengah tekanan ekonomi dan berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang saat ini menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi warga yang ingin berkonsultasi mengenai permasalahan hukum keluarga dan rumah tangga.

Layanan Posbakum tersebut dapat diakses secara gratis tanpa dipungut biaya dan tersedia setiap hari kerja di lingkungan Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang. Reza

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru