Penadahan Berujung Damai, Kejari Natuna Hentikan Perkara Jumiati Lewat Restorative Justice
Natuna, resonansi.co – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan kemanusiaan kembali diterapkan di Kabupaten Natuna. Kejaksaan Negeri Natuna resmi menghentikan penuntutan terhadap Jumiati binti Fahri dalam kasus dugaan penadahan setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Penghentian penuntutan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta penetapan dari Pengadilan Negeri Natuna tertanggal 22 Juni 2026.
Perkara ini bermula ketika Jumiati diminta oleh Dhonnie Sartika untuk membantu menggadaikan sejumlah perhiasan emas. Dalam proses pemeriksaan, Jumiati menyatakan tidak mengetahui bahwa perhiasan yang digadaikannya merupakan barang hasil tindak pidana pencurian yang sebelumnya dilaporkan milik Ahmad Sapuari.
Setelah melalui proses mediasi, tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Korban secara sukarela memberikan maaf tanpa syarat, sementara seluruh barang bukti berupa perhiasan emas telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Selain itu, perkara tersebut juga memenuhi ketentuan penerapan Restorative Justice karena ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah lima tahun dan tersangka menunjukkan itikad baik selama proses penyelesaian perkara berlangsung.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, menyampaikan apresiasi kepada korban yang telah membuka ruang perdamaian. Ia berharap penyelesaian perkara ini menjadi momentum bagi tersangka untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna. Penerapan Restorative Justice dinilai tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penyelesaian konflik yang mengedepankan keadilan, pemulihan, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), status hukum Jumiati resmi dipulihkan dan yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Zaki)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB

