Parpol Wajib Laporkan Pemberi Sumbangan Kampanye
BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengingatkan Partai Politik (Parpol) untuk wajib menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni mengatakan perihal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.
"Secara rinci (peraruran KPU) akan dijelaskan kordinator divisi teknis," ujarnya di Bangkinang, Rabu (20/9/2023).
Sementara ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, menjelaskan dalam Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye disebutkan laporan dana kampanye Partai Politik terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, Kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah," urai Ahmad Dahlan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
"Bunyinya Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir," tukasnya. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Bintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
- Bintan
- 26 April 2026 10:37 WIB
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
