Kampar - Puluhan ninik mamak dari Kenagarian Desa Terantang bersama Pemeritahan Desa dan pemuka masyarakat meminta agar 2.500 Ha HGU PTPN IV Regional 3 yang merupakan tanah ulayat Desa Terantang, agar secara administrasi masuk Desa Terantang.
Usulan itu disampaikan dalam pertemua antara ninik mamak, kepala desa. ketua BPD dengan pihak PTPN IVyang dipimpin Manajer Kebun Sei Pagar Triana Anggrani yang digelar di Ruang Rapat Kebun Sei Pagar, Senin(21/9)
Juru bicara ninik mamak Desa Terantang Hermayalis Datuk Jalelo menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu telah terjadi pertemuan antara ninik mamak dan Pemerintahan Desa Terantang dengan Asisten III Bidang Pemerintahan Pemkab Kampar. Pertemuan tersebut membahas tentang pemekaran dan penetapan Desa defenitif Genduang Jaya yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Hangtuah.
Desa Hangtuah merupakan desa eks transmigrasi dan sebagian wilayah Desa Pemekaran Genduang Jaya berada di areal HGU PTPN IV.“Sebelum dilakukan penetapan desa defenitif harus minta persetujuan dahulu dari desa sempadan. Juga dilakukan pengukuran tantang batas desa pemekaran dengan desa setangga,”ujar Hermayalis.
Dalam pertemuan dengan Asisten III Bidang Pemerintahan Pemkab Kampar, jelasnya, dibenarkan untuk melakukan pengukuran ulang tanah ulayat Desa Terantang untuk menentukan batas wilayah dan adminsitrasi. Saat ini, sebagian warga yang berada di kawasan Ulayat Desa Terantang dalam HGU PTPN IV masih mengurus administrasi ke Desa Hangtuah dan Desa Perhentian Raja.
"Dalam peraturan yang berlaku, pemekaran desa tidak boleh bertentangan dengan adat istiadat setempat. Kesalahan administrasi warga desa juga akan menyulitkan dalam penyaluran bantuan dari pemerintah. Dan akan menjadi masalah hukum apabila salah dalam menyalurkan bantuan yang tidak sesuai dengan data administrasi kependudukan,”tegasnya lagi.
Pada tahun 1982, lanjut Hermayalis, pemerintah pusat membuka program Trasn PIR di di wilayah Kebun PTPN IV Sei Pagar. Pada saat itu pemerintah melakukan langkah represif dalam pembukaan kebun termasuk mengambil paksa hutan ulayat dan kebun karet milik warga, Masyarakat Desa Terantang yang lahan ikut diambil untuk program trans PIR mencoba melakukan perlawanan dan mengadukan masalah tersebut ke Pemkab Kampar. "Namun upaya perlawanan dan perjuangan warga untuk mengadukan masalah ke Pemkab Kampar tidak membuahkan hasil,”ujarnya.
Waktu terjadi gerakan reformasi tahun 1998, lanjut Hermayalis, warga Desa Terantang kembali mencoba untuk merebut tanah perkebunan dan ulayat mereka yang dirampas pemerintahan Orba. Bahkan pertemuan antara pemuka masyarakat dan ninik mamak Desa Tarantang dengan pihak PTPN IV disepakati bahwa untuk wilayah kebun plasma dari SP1 sampai SPV anak kemenakan Desa Terantang tidak mempermasalahkan status lahan yang telah menjadi lahan trans PIR. Tetapi untuk HGU kebun inti seluas 2500 Ha yang merupakan tanah ulayat Kenagarian Desa Desa Terantang kalau ada masalah dikemudian hari akan diserahkan kembali kepada Kenagarian Desa Terantang.
"Kami ninik mamak dan Pemdes Terantang ingin tanah ulayat yang berada di HGU Kebun Inti PTPN IV secara administrasi masuk wilayah Desa Terantang dan kami juga ingin mendapatkan tanah ulayat Desa Terantang dengan cara yang elegan,”ujarnya.
Manajer Kebun PTN IV Kebun Sei Pagar Triana Anggraini mengatakan bahwa PTPN IV bersikap terbuka dalam menyambut aspirasi ninik mamak dan Pemdes Terantang. Bahkan pihak PTPN IV akan ikut mendampingi untuk mengklearkan posisi wlayah tanah ulayat. “Pihak PTPN IV akan bekerjasama dengan ninik mamak dan Pemdes Terantang untuk mendudukkan batas wilayah Desa Terantang secara jelas,”ujarnya.
Usai mengadakan pertemuan tertutup, ninik mamak dan Pemdes Terantang didampingi petugas dari PTPN IV turun ke lapangan untuk menentukan posisi patok HGU yang masuk wilayah ulayat Desa Terantang.(Her)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

