Komisi II DPRD Kampar Jemput Kepastian Status Guru Non-ASN ke Kemendikdasmen
JAKARTA — Komisi II DPRD Kabupaten Kampar melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (12/5/2026), guna memperjuangkan kepastian status dan penganggaran bagi guru non-ASN di daerah.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi bersama Wakil Ketua DPRD Zulfan Azmi, Ketua Komisi II Tony Hidayat, Wakil Ketua Komisi II Rinaldo Saputra, serta perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar.
Agenda utama pertemuan ialah menindaklanjuti Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. DPRD Kampar menilai masih terdapat ketidaksinkronan regulasi antara kebijakan Kemendikdasmen dengan aturan Kementerian PAN-RB terkait larangan pengangkatan dan penganggaran tenaga honorer pada tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo Saputra, mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis, terutama terkait penganggaran gaji guru non-ASN dalam APBD.
“SE Mendikdasmen memberi ruang bagi guru non-ASN untuk tetap bertugas hingga akhir 2026. Namun di sisi lain, aturan Kemenpan RB serta kebijakan efisiensi anggaran membuat daerah khawatir dalam mengalokasikan anggaran karena takut menimbulkan persoalan hukum maupun temuan audit,” ujar Rinaldo, Rabu (13/05/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan payung hukum yang jelas agar tidak ragu dalam mengambil kebijakan terkait tenaga pendidik non-ASN. Karena itu, DPRD Kampar meminta Kemendikdasmen segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB untuk menyamakan regulasi.
Komisi II DPRD Kampar juga mendorong diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antar kementerian sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun APBD tahun 2026.
“Kami ingin ada kepastian dan solusi yang tidak merugikan guru. Jangan sampai mereka tetap mengabdi, tetapi hak-haknya tidak bisa dianggarkan karena terbentur aturan,” katanya.
Rinaldo menegaskan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, khususnya di Kabupaten Kampar, untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
“Guru non-ASN masih menjadi penopang pelayanan pendidikan di daerah. Kalau mereka tidak ada, banyak sekolah akan kekurangan tenaga pengajar. DPRD Kampar akan terus mengawal agar hak-hak mereka tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui kunjungan tersebut, DPRD Kampar berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum terkait status dan penganggaran guru non-ASN, sehingga daerah memiliki dasar yang jelas dalam menyusun kebijakan pendidikan tahun 2026. Adv
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

