KLH Buka Jalan Penyelesaian Sengketa Gandasari, Jika Buntu Masuk Pengadilan
Bintan-Resonansi.co – Penanganan terkait dugaan pelanggaran di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh PT Gandasari Shipyard di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, saat ini masih dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) KLH, Dodi, menyampaikan bahwa saat ini perkara tersebut sedang diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan atau nonlitigasi.
“Kasus Gandasari masih dalam proses di KLH. Saat ini sedang dilakukan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Jumat 8 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, jalur nonlitigasi menjadi prioritas awal sesuai Pasal 84-85 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jalur ini bertujuan untuk mencari kesepakatan para pihak terkait pemulihan lingkungan.
“Apabila melalui proses di luar pengadilan tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme di pengadilan,” katanya.
Dalam proses penghitungan potensi kerugian lingkungan, Dodi menegaskan bahwa setiap angka harus didasarkan pada kajian dan data ilmiah. Hal ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip ilmiah dalam UU PPLH. Ruang lingkupnya mencakup aspek fisik lingkungan, fungsi ekosistem, biaya pemulihan, serta dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul.
Hingga saat ini, proses fasilitasi masih dilakukan oleh KLH. Kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan informasi, data, dokumen, dan menghadirkan keterangan ahli.
Dodi juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengawal isu lingkungan.
“Kami menyambut baik perhatian publik. Pengawasan masyarakat diharapkan dapat mendorong proses penanganan berjalan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Apabila proses nonlitigasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka KLH dapat menempuh langkah hukum lanjutan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KLH/BPLH menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan sesuai ketentuan yang berlaku. (HL)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

