Kejar Tunggakan Rp60 Miliar, Samsat Bangkinang Jemput Bola
KAMPAR – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar hingga akhir 2025 tercatat mencapai sekitar Rp60,2 miliar. Untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang) terus menggencarkan Program TANJAK (Antar Jemput Antar Kampung) dengan menjangkau masyarakat hingga ke desa-desa.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, mengatakan potensi tunggakan tersebut berasal dari ratusan ribu kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Berdasarkan data Samsat Bangkinang, kendaraan yang menunggak pajak didominasi sepeda motor dengan jumlah sekitar 207 ribu unit. Dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran tersebut, potensi penerimaan pajak yang belum tertagih diperkirakan mencapai Rp60,26 miliar.
Menurut Ade, Program TANJAK merupakan inovasi pelayanan jemput bola yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke Kantor Samsat Bangkinang.
"Banyak masyarakat yang tinggal di desa dengan jarak cukup jauh dari Bangkinang. Melalui Program TANJAK, pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat. Masyarakat sebenarnya bukan tidak mau membayar pajak, tetapi sering terkendala waktu dan jarak," ujar Ade di Bangkinang, Kamis (11/6/2026).
Melalui program tersebut, petugas Samsat mendatangi langsung desa-desa sehingga masyarakat dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan dengan lebih praktis dan efisien.
Selain layanan jemput bola, Samsat Bangkinang juga memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak. Salah satunya adalah pelayanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP pemilik sebelumnya.
Namun demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membuat surat pernyataan dan berkomitmen melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Ade menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau saat ini masih memberlakukan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski demikian, masyarakat tetap harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi keterlambatan pembayaran pajak saat ini relatif ringan. Sebagai contoh, keterlambatan pembayaran pajak sepeda motor selama dua bulan hanya dikenakan denda sekitar Rp12 ribu.
Karena itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah dan segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya.
"Selain memenuhi kewajiban sebagai warga negara, pembayaran pajak kendaraan juga memberikan perlindungan asuransi kecelakaan melalui Jasa Raharja. Di sisi lain, sekitar 70 persen penerimaan opsen pajak kendaraan akan masuk ke kas daerah Kabupaten Kampar untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
"Untuk memanfaatkan layanan Program TANJAK, masyarakat cukup membawa KTP asli dan STNK asli saat melakukan pembayaran pajak kendaraan," tukasnya. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

