Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
KARIMUN, RESONANSI.CO _ Ahmad Iskandar Tanjung (AIT ) didampingi pengacaranya Ilpan Rambe S.H melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus yang dihadapinya .
Dihadapan awak media Ahmad Iskandar Tanjung mengatakan bahwa dirinya saat ini telah mendapatkan surat SP2Lid ( surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan ) yang menunjukan tidak ditemukan tindak pidana yang ia lakukan.
" Terkait tentang laporan salah satu masyarakat terhadap saya yang sempat viral beberapa waktu lalu, dimana mereka meminta supaya saya ditangkap dipenjarakan dan diusir dari Karimun. Tadi saya mendapatkan surat SP2Lid ( surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan yang artinya tidak ditemukan tindak pidana yang saya lakukan. Untuk itu saya akan laporkan balik si pelapor ke Polda Kepri dan Bareskrim Polri, saya pastikan saya akan laporkan balik ," tegas Ahmad Iskandar Tanjung , Jumat 17 April 2026 dikediamannya.
Lebih lanjut dikatakan nya bahwa pelaporan terhadap dirinya ini juga terindikasi ada aktor intelektual yang menungganginya. Hal ini terlihat dari adanya oknum pejabat yang ikut ikutan melaporkan dan memperkeruh kasus yang ia hadapi.
"Saya tahu bahwa ada aktor intelektualnya, kenapa saya bilang demikian karena ada oknum pejabat yang ikut ikutan melaporkan dirinya, pada hal yang bersangkutan tidak ada hubungan darah dengan pihak pelapor," ujarnya l.
"Kepada aktor intelektual bahwa anda sudah Fight dengan saya, tunjukkan kekuatan anda kita jumpa di Jakarta. Saya sampaikan meskipun anda pejabat atau siapapun anda, saya pastikan yang terlibat di belakang kamera harus ikut di dalam hal ini ," tegasnya .
Sementara itu, Pengacara Ahmad Iskandar Tanjung, Ilpan Rambe S.H mengatakan bahwa dengan adanya surat SP2Lid ( surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan ) kepada kliennya itu menunjukan bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak ditemukan suatu tindak pidana.
" Jadi hari ini saya diminta oleh klien saya agar ini tetap dinaikkan sampai ke laporan balik karena disitu ada dugaan tindak pidana pelanggaran tentang undang undang IT pasal 28 ayat 2 yang mengatakan setiap orang yang mendistribusikan berita bohong melalui elektronik dan tidak benar keberadaannya maka ditindak dan di situ maksimum hukumannya sampai dengan 6 tahun ataupun denda satu milyar. Jadi saya pesankan kepada yang melaporkan klain kami sampai jumpa di laporan balik kami di Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri," ujar Ilpan Rambe.
Diketahui bergulirnya kasus ini bermula adanya laporan terhadap Ahmad Iskandar Tanjung yang di tuduh melakukan penipuan, pemerasan hingga tindakan asusila pelecehan terhadap seorang wanita berinisial NK yang merupakan Eks Sekretaris KPU Karimun yang kini tersandung kasus korupsi yang sempat mendatangi Ahmad Iskandar Tanjung untuk meminta bantuan pada 4 November 2025 lalu. (*)
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

