Kasus BBM Subsidi di Kundur Belum Bergerak, Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Belum diterbitkan
KARIMUN – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, masih berada pada tahap penyidikan.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Karimun belum dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti karena penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Karimun belum diterbitkan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan dalam proses pembuktian perkara. Meski demikian, Polres Karimun menegaskan penyidikan tidak dihentikan dan seluruh tahapan hukum tetap berjalan.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengatakan penyidik tetap bekerja mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 12 orang saksi, yang terdiri atas saksi fakta maupun saksi ahli, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian.
"Kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Proses penyidikan masih berlangsung dan tidak ada penghentian maupun praktik 'tangkap lepas' sebagaimana informasi yang beredar," tegas Yunita.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Karimun agar seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai mekanisme hukum.
Di sisi lain, Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu, menjelaskan bahwa permohonan penetapan penyitaan yang diajukan penyidik belum dapat diterbitkan karena masih terdapat persyaratan formil yang belum terpenuhi.
Namun, pihak Pengadilan Negeri Karimun tidak merinci persyaratan formil yang dimaksud. Pengadilan hanya menyampaikan bahwa mekanisme penyitaan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP, khususnya pasal-pasal yang mengatur tata cara penyitaan barang bukti.
Hingga lebih dari satu bulan sejak proses penanganan perkara berlangsung, penetapan penyitaan terhadap barang atau aset yang diajukan penyidik masih belum diterbitkan. Akibatnya, penyidik belum memiliki dasar hukum untuk melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Meski demikian, Polres Karimun memastikan proses penyidikan tetap berlanjut sembari melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan. Kepolisian berharap koordinasi dengan pihak terkait dapat segera menghasilkan solusi agar penanganan perkara dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(cw)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

