Isu Pendidikan Kembali Mencuat, Ratusan Guru Kampar Terancam Kehilangan Kesempatan Kenaikan Pangkat

BANGKINANG - Isu pendidikan di Kabupaten Kampar kembali mencuat. Kali ini menyangkut nasib jenjang karier dan kesejahteraan ratusan guru yang telah memiliki sertifikat uji kompetensi (Ukom), namun terancam tidak dapat digunakan karena proses administrasi kenaikan pangkat belum tuntas.

Sejumlah guru menyampaikan kegelisahan karena sertifikat Ukom yang telah mereka kantongi sejak lulus dua tahun lalu terancam tidak dapat digunakan apabila melewati masa yang ditentukan. Kondisi tersebut terjadi karena proses administrasi dan persetujuan Pemerintah Kabupaten Kampar belum rampung.

Salah seorang guru PNS di salah satu sekolah di Kabupaten Kampar yang meminta namanya tidak disebutkan kepada wartawan, Kamis (24/9/2026) di Bangkinang, mengaku mewakili rekan-rekannya yang saat ini menunggu kepastian dan kebijakan dari Bupati Kampar.

Ia mengatakan sertifikat Ukom sangat diperlukan untuk proses kenaikan pangkat. Selama Ukom belum digunakan dalam proses administrasi tersebut, para guru PNS bersangkutan tidak dapat mengajukan kenaikan pangkat.

“Saya menyampaikan kegelisahan saya bersama kawan-kawan bahwa Ukom itu akan hangus setelah dua tahun kalau tidak digunakan. Rata-rata sertifikat Ukom kami tahun 2024 dan 2026 akan mati sendiri. Namun masih ada harapan, kami mendapat kabar bahwa Dirjen GTK akan memperpanjang penggunaan Ukom sampai Desember 2026,” ujarnya.

Ia berharap Bupati Kampar segera memberikan persetujuan selama masa perpanjangan tersebut masih tersedia. Menurutnya, untuk memperoleh sertifikat Ukom, para guru harus melalui proses panjang dan perjuangan yang tidak mudah.

“Menunggu panggilan untuk Ukom ini butuh waktu dan kami butuh perjuangan untuk itu. Mumpung saat ini masih ada kesempatan sampai Desember 2026. Supaya betul-betul tidak hilang kesempatan ini, kami berharap kesempatan ini tidak disia-siakan,” katanya.

Guru yang telah mengabdi belasan tahun tersebut mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti jumlah guru yang sertifikat Ukom-nya terancam tidak dapat digunakan. Namun, ia memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan orang.

Menurutnya, apabila persetujuan dari Bupati Kampar segera diberikan, sertifikat Ukom tersebut dapat digunakan dan proses pengajuan kenaikan pangkat para guru bisa dilanjutkan.

“Barang itu hanya menunggu tanda tangan bupati kabarnya. Dinas (Disdikpora) sudah, BKPSDM sudah. Kami berharap sekali bagaimana tiga bulan ini dapat diproses,” ujarnya.

Ia mengaku heran dengan belum tuntasnya proses tersebut. Sebab, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak dinas, dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.

“Kami mengadu ke dinas, kata orang dinas tidak ada masalah bapak ibu, bahannya sudah lengkap, bahan bapak ibu tinggal menunggu tanda tangan,” bebernya.

Ia juga menyebut sebagian rekannya telah berupaya secara individu mencari bantuan, termasuk menanyakan persoalan tersebut kepada pihak yang disebut sebagai tim sukses Bupati dan Wakil Bupati. Namun, ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap pengaduan guru-guru ini ditanggapi seluruhnya oleh Bupati Kampar karena kenaikan pangkat sangat dibutuhkan untuk jenjang karier dan kesejahteraan para guru,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Helmi, didampingi Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar, Siti Melia, Jumat (25/9/2026), berjanji segera menuntaskan persoalan tersebut.

Satu per satu keluhan para guru yang disampaikan melalui wartawan dicatat Helmi. Ia kemudian memerintahkan Kabid Pembinaan Ketenagaan untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan mencari solusi agar sertifikat Ukom para guru tidak kehilangan kesempatan untuk digunakan serta proses kenaikan pangkat dapat segera dilanjutkan.

Helmi bersama Siti Melia menjelaskan, persoalan tersebut sebenarnya telah ditindaklanjuti Disdikpora Kampar beberapa waktu lalu melalui koordinasi dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar.

Disdikpora juga telah melakukan ekspos terkait data yang diperlukan. Namun, dalam proses tersebut terdapat salah satu persyaratan yang diminta Bagian Ortal, yakni peta jabatan harus dibuat per sekolah dan dilengkapi tanda tangan kepala sekolah. Persyaratan tersebut hingga kini belum terpenuhi.

Menurut Helmi, pihaknya sebelumnya telah menyusun dan menyampaikan data peta jabatan kepada Bagian Ortal. Namun, data tersebut masih dalam bentuk global sehingga dikembalikan karena belum sesuai dengan ketentuan yang diminta.

“Pihak Ortal menginginkan peta jabatan dibuat secara rinci per kecamatan. Artinya, kalau ada 30 sekolah dalam satu kecamatan, maka harus ada 30 peta jabatan,” terang Helmi.

Helmi menyebut jumlah guru yang telah memiliki sertifikat Ukom dan mengajukan kenaikan pangkat mencapai 572 orang. Rinciannya terdiri dari 25 guru TK, 436 guru SD dan 111 guru SMP.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut berkaitan dengan adanya regulasi baru yang mulai berlaku pada 2026. Karena itu, Helmi menginstruksikan jajaran Disdikpora segera menindaklanjuti dan melengkapi data sesuai ketentuan yang diminta.

Pada kesempatan itu, ia juga meminta staf Bidang Pembinaan Ketenagaan segera mempersiapkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah untuk mendukung kelengkapan data yang diperlukan sehingga peta jabatan dapat segera dituntaskan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian peta jabatan sehingga proses administrasi kenaikan pangkat guru tidak kembali tertunda.

“Karena ini menyangkut kesejahteraan guru,” kata Helmi.

Helmi juga membenarkan bahwa kenaikan pangkat tersebut berkonsekuensi terhadap peningkatan gaji guru yang diperkirakan berkisar Rp100 ribu per bulan. Sementara mengenai anggaran, menurutnya kebutuhan tersebut telah menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat. PASAI

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru