Ganti Rugi Ikan Mati di Tapung Hilir Belum Temui Kesepakatan, Perusahaan dan Warga Masih Bernegosiasi
KAMPAR – Proses pembahasan ganti rugi antara masyarakat terdampak dan pihak perusahaan di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, hingga kini masih belum mencapai kesepakatan. Perbedaan nilai kompensasi yang diajukan kedua belah pihak menjadi kendala utama dalam sejumlah pertemuan yang telah digelar.
Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, mengatakan komunikasi antara masyarakat dan perusahaan terus dilakukan untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Menurutnya, perusahaan saat ini menawarkan kompensasi sebesar Rp500 ribu kepada nelayan tangkap yang terdampak. Namun, masyarakat menilai nilai tersebut masih terlalu rendah dan mengusulkan ganti rugi sekitar Rp1 juta.
“Belum ada kesepakatan. Saat ini masih terus dicocokkan antara keinginan masyarakat dengan kemampuan perusahaan. Masyarakat menilai angka yang ditawarkan masih terlalu rendah,” ujar Nurmansyah, Selasa (2/6/2026).
Selain nelayan tangkap, pembahasan juga mencakup kompensasi bagi pemilik keramba. Dalam perundingan terakhir, nilai ganti rugi untuk keramba juga belum menemukan titik temu. Masyarakat menginginkan kompensasi sekitar Rp3,5 juta per unit keramba.
“Yang belum ketemu itu soal nilainya. Terutama untuk keramba, karena masyarakat berharap nilainya bisa disamakan dengan yang mereka usulkan sekitar Rp3,5 juta,” jelasnya.
Nurmansyah menambahkan, hasil pembahasan terbaru akan terlebih dahulu disampaikan pihak perusahaan kepada manajemen sebelum kembali dibahas bersama masyarakat dalam pertemuan lanjutan.
“Rencananya dalam pekan ini atau paling lambat pekan depan akan ada pertemuan lagi. Pihak perusahaan akan menyampaikan terlebih dahulu hasil pembahasan ini kepada manajemen mereka,” katanya.
Pemerintah Kecamatan Tapung Hilir berharap proses musyawarah dapat segera menghasilkan kesepakatan sehingga persoalan ganti rugi dapat diselesaikan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami masih menunggu hasil pembahasan selanjutnya. Mudah-mudahan segera ada titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak,” tutupnya.
Terkait Temuan 30 Ton Ikan Mati
Persoalan ganti rugi tersebut berawal dari temuan sekitar 30 ton ikan mati secara mendadak di aliran Sungai Tapung yang melintasi Desa Sekijang, Desa Kota Garo, dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, pada 30 Maret 2026.
Peristiwa itu berdampak pada nelayan tangkap dan pemilik keramba yang menggantungkan mata pencaharian dari perairan Sungai Tapung. Sejak saat itu, masyarakat bersama pihak perusahaan dan pemerintah setempat terus melakukan pembahasan terkait mekanisme serta besaran kompensasi bagi warga terdampak. Herdi
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

