Edy Natar Soroti Kelangkaan Solar, Publik Pertanyakan Langkah Saat Masih Menjabat

PEKANBARU - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di sejumlah wilayah Riau kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mendorong berbagai pihak meminta distribusi BBM bersubsidi ditangani secara menyeluruh oleh seluruh instansi yang memiliki kewenangan.

Mantan Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution meminta pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Pernyataan itu disampaikan Edy setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Riau bersama organisasi masyarakat, Pertamina, unsur Forkopimda dan instansi terkait, Rabu (23/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Edy menilai stok BBM seharusnya mencukupi. Namun, disparitas harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi dinilai membuka peluang penyalahgunaan. Ia menduga praktik mafia Solar turut menyebabkan kelangkaan dan meminta aparat menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Polda Riau sendiri menyatakan masih menyelidiki persoalan antrean serta dugaan permainan dalam distribusi Solar.

Tidak Hanya Menjadi Urusan Aparat

Distribusi BBM bersubsidi melibatkan pemerintah daerah, Pertamina, lembaga pengawas, aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Masing-masing memiliki kewenangan dalam penyediaan, penyaluran, pengawasan hingga penindakan.

Karena itu, kelangkaan Solar tidak cukup dilihat hanya dari sisi penegakan hukum. Evaluasi juga perlu mencakup disparitas harga, sistem barcode, dugaan rembesan BBM subsidi ke sektor industri, praktik pelangsiran serta ketepatan sasaran distribusi.

Jika ditemukan penyimpangan, aparat harus membuktikannya melalui pemeriksaan dan proses hukum. Namun, apabila persoalan berada pada sistem distribusi atau pengawasan, titik kelemahannya juga harus dijelaskan dan diperbaiki oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Dengan kata lain, persoalan Solar tidak tepat jika seluruh beban penyelesaiannya diarahkan hanya kepada kepolisian atau TNI.

Kritik Sekarang, Bagaimana Ketika Memiliki Kewenangan?

Sebagai mantan pejabat publik, Edy Natar tentu memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini.

Namun, ketika kritik tersebut datang dari seseorang yang sebelumnya pernah memegang kendali pemerintahan daerah, publik juga wajar melihatnya dalam konteks rekam kebijakan dan penanganan persoalan pada masa kepemimpinannya.

Edy dilantik sebagai Gubernur Riau definitif untuk sisa masa jabatan 2019–2024 pada 27 November 2023 dan mengakhiri masa jabatannya pada 20 Februari 2024.

Masa jabatan tersebut memang relatif singkat. Namun, dalam periode ketika masih memegang kewenangan sebagai kepala daerah, pemerintah provinsi tetap memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya dalam koordinasi, pengawasan dan pelayanan publik, termasuk menyikapi persoalan distribusi energi yang berdampak kepada masyarakat.

Karena itu, ketika persoalan Solar kembali mencuat dan Edy meminta pemerintah serta aparat bertindak tegas, pertanyaan yang sama juga layak diarahkan kepada rekam kebijakan pada masa pemerintahannya.

Apa langkah konkret yang pernah dilakukan ketika persoalan distribusi BBM menghadapi masalah? Apakah pernah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi dan pengawasan BBM bersubsidi? Apa hasil koordinasi pemerintah daerah dengan Pertamina dan instansi terkait? Dan apakah ada rekomendasi atau langkah perbaikan yang kemudian diteruskan oleh pemerintahan berikutnya?

Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menutup ruang kritik dari mantan pejabat, melainkan untuk memastikan kritik terhadap persoalan publik juga memiliki konteks dan konsistensi kebijakan.

Pernyataan tentang Kapolda dan Pangdam Perlu Dilihat Proporsional

Edy juga meminta Kapolda dan Pangdam pindah dari Riau apabila persoalan Solar tidak terselesaikan.

Pernyataan tersebut merupakan desakan atau pandangan politik dan pribadi dari Edy sebagai mantan pejabat publik. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Kapolda maupun Pangdam gagal menjalankan tugas.

Terlebih, persoalan distribusi BBM tidak sepenuhnya berada di tangan kedua institusi tersebut.

Ada kewenangan pemerintah daerah, Pertamina, lembaga pengawas, aparat penegak hukum dan instansi lain yang harus dilihat secara proporsional. Karena itu, apabila memang terjadi pelanggaran, publik perlu mengetahui siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan, apa yang telah dilakukan dan apa hasilnya.

Hal yang sama juga berlaku terhadap kritik Edy.

Karena pernah menjadi bagian dari pemerintahan, rekam kebijakan pada masa kepemimpinannya juga merupakan bagian yang sah untuk dievaluasi ketika persoalan serupa kembali menjadi perhatian publik.

Jangan Hanya Menagih Pemerintah Hari Ini

Persoalan Solar di Riau tidak boleh berhenti pada saling menunjuk pihak yang harus bertanggung jawab.

Pemerintah saat ini perlu menjelaskan penyebab kelangkaan, Pertamina perlu menjelaskan kondisi dan mekanisme distribusi, aparat penegak hukum perlu menyampaikan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan, sementara lembaga terkait perlu menjelaskan fungsi pengawasan masing-masing.

Pada saat yang sama, kritik dari mantan pejabat juga perlu ditempatkan dalam konteks rekam kebijakan ketika yang bersangkutan masih memiliki kewenangan.

Sebab, menjadi pengkritik setelah tidak lagi memegang jabatan tentu berbeda konteksnya dengan menjadi pengambil kebijakan ketika memiliki kewenangan.

Karena itu, pertanyaan publik tidak hanya “apa yang dilakukan pemerintah hari ini?”, tetapi juga “apa yang pernah dilakukan ketika kritik serupa muncul pada masa pemerintahan sebelumnya?”

Publik Membutuhkan Data, Bukan Sekadar Pernyataan

Persoalan Solar di Riau pada akhirnya perlu dilihat dari dua sisi: penanganan kelangkaan dan dugaan penyimpangan saat ini, serta evaluasi terhadap kebijakan dan penanganan persoalan pada periode sebelumnya.

Keduanya harus didasarkan pada data, kewenangan dan hasil pemeriksaan agar kritik tidak berubah menjadi tuduhan, sementara pembelaan terhadap kebijakan juga tidak berhenti pada pernyataan.

Publik berhak mengetahui siapa melakukan apa, kewenangan apa yang dimiliki, langkah apa yang telah ditempuh dan bagaimana hasilnya.

Termasuk ketika seorang mantan pejabat menyampaikan kritik, publik juga berhak melihat rekam kebijakan yang pernah dibuat atau dijalankan ketika pejabat tersebut masih memiliki kewenangan.

Pada akhirnya, persoalan Solar di Riau bukan semata-mata tentang siapa yang paling lantang meminta pihak lain bertindak.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh pihak, baik yang sedang memegang kewenangan maupun yang pernah memegang kewenangan, dapat menjelaskan perannya berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi.

Dengan cara itu, persoalan kelangkaan Solar tidak berhenti menjadi polemik, tetapi dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola distribusi BBM secara menyeluruh. **

Editor : Reza MF
Tag : # BBM # langka



Bagikan

Berita Terbaru