DPRD Kampar Kebut Proses PAW Irwan Saputra, Verifikasi KPU Jadi Penentu
KAMPAR — DPRD Kabupaten Kampar mulai memproses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota dewan, Irwan Saputra, usai menerima surat usulan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) pada 4 Mei 2026
Proses tersebut kini memasuki tahap administrasi dengan menunggu balasan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Ketua I DPRD Kampar, Iib Nursaleh, mengatakan bahwa tahapan awal telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pembahasan di tingkat pimpinan DPRD.
“Prosesnya sudah berjalan, dan saat ini kita menunggu balasan resmi dari KPU. Dokumen dari KPU itu nantinya akan dijadikan lampiran untuk diteruskan ke gubernur,” ujar Iib, Selasa (5/5/2026).
Menurut Iib, surat dari KPU menjadi syarat penting sebelum proses pemberhentian dapat dilanjutkan secara administratif. Ia menegaskan bahwa meski surat pemberhentian sudah diterima, mekanisme tetap harus dilalui sesuai aturan.
“Suratnya sudah ada, tapi tetap harus melalui mekanisme yang benar sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kampar, Ahmad Faiz Ayatullah, menjelaskan bahwa surat dari DPP PAN tersebut berisi pemberhentian Irwan Saputra sebagai kader partai sekaligus usulan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD.
“Surat usulan PAW terhadap saudara Irwan Saputra dari DPP PAN telah kami terima pada 4 Mei 2026 dan sudah dibacakan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari surat masuk,” jelasnya.
Dalam surat tersebut, DPP PAN juga mencantumkan alasan pemberhentian, yakni ketidakhadiran Irwan dalam sejumlah agenda penting dewan, seperti rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah (Bamus), serta rapat-rapat komisi.
Menindaklanjuti hal itu, DPRD Kampar telah menyurati KPU untuk meminta nama calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara Partai PAN pada pemilihan legislatif terakhir.
“Selanjutnya, kami sudah menyurati KPU untuk meminta nama calon pengganti berdasarkan perolehan suara pada pileg terakhir,” kata Faiz.
Ia menambahkan, jadwal pelaksanaan PAW masih bersifat situasional karena bergantung pada kelengkapan administrasi dan jawaban resmi dari KPU.
“Jadwal pelaksanaan PAW ini sifatnya situasional, tergantung kelengkapan administrasi dan balasan dari KPU,” ujarnya.
Berdasarkan data internal DPRD Kampar, Irwan Saputra tercatat tidak aktif mengikuti kegiatan dewan selama kurang lebih lima bulan terakhir.
“Selama ini, yang bersangkutan memang tidak terlihat menghadiri rapat-rapat penting di DPRD Kampar,” pungkasnya. HP
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

