DPMPTSP Kampar Kejar Perusahaan Penunggak Retribusi PBG, PAD Perizinan Masih Rendah

KAMPAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menagih retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada perusahaan yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya.

Kepala DPMPTSP Kampar, Refizal, mengatakan pihaknya telah menginventarisasi sejumlah perusahaan yang belum membayar retribusi PBG. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, datanya sudah kami inventarisasi dan kami serahkan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti," ujar Refizal di Bangkinang, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, rendahnya realisasi PAD dari sektor perizinan bukan disebabkan minimnya investasi yang masuk ke Kabupaten Kampar. Sebaliknya, salah satu kendala utama adalah masih adanya perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pembayaran retribusi.

Sebagai upaya mendorong investasi sekaligus meningkatkan penerimaan daerah, DPMPTSP telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal pada Januari 2026. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Kampar.

"Kami sudah menyelesaikan Perda Penanaman Modal pada Januari 2026. Tujuannya untuk menarik investor dari luar agar mau berinvestasi di Kampar," katanya.

Selain itu, DPMPTSP juga telah mengirimkan surat kepada seluruh camat di Kabupaten Kampar untuk melakukan pendataan terhadap bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kami meminta camat menginventarisasi bangunan-bangunan yang belum memiliki PBG sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perizinan," jelas Refizal.

Terkait target investasi tahun 2026, Kabupaten Kampar mendapat target realisasi investasi sekitar Rp6 triliun yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau. DPMPTSP optimistis target tersebut dapat tercapai melalui berbagai langkah yang telah disiapkan.

"Target investasi tahun 2026 sekitar Rp6 triliun. Kami akan terus berupaya agar target tersebut dapat terealisasi," ujarnya.

Meski demikian, Refizal menilai DPMPTSP pada dasarnya merupakan perangkat daerah yang berfungsi sebagai instansi pelayanan perizinan dan investasi, sehingga tidak seharusnya dibebani target PAD secara langsung.

Menurutnya, ke depan perlu dipertimbangkan penataan kembali pengelolaan sumber-sumber PAD tertentu agar lebih sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

"Ke depan mungkin akan kami usulkan agar pengelolaan PAD dari sektor tertentu ditempatkan pada perangkat daerah yang lebih sesuai, karena fungsi utama PTSP adalah pelayanan," katanya.

Ia menegaskan, berbagai langkah yang dilakukan DPMPTSP menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan perizinan, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kampar. Reza

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru