Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit Untuk Nipu Korbannya,Pelaku Ditangkap Polsek Tapung
TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang tersangka kasus Penipuan dan atau Penggelapan terhadap warga Desa Kenantan Tapung, pelaku ditangkap pada Selasa dinihari (16/02/2021) di wilayah Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.
Tersangka yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah IY (41) warga Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan IY ini atas laporan dari korbannya sdr. Maslan Situmorang yang mengadukan masalah ini ke Polsek Tapung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 205 / XI / 2020 / Riau / Res Kampar / Sek Tapung tanggal 16 November 2020.
Kejadian ini berawal pada Kamis (01/10/2020), saat itu tersangka IY bersama 2 rekannya datang kerumah korban di jalan Duku II Desa Kenantan Kecamatan Tapung, mereka membuat kesepakatan tentang kontrak hasil kebun sawit yang berada di Kecamatan Rambah Samo Rokan Hulu, korban kemudian menyerahkan uang kontrak sebesar Rp. 60 juta kepada IY.
Setelah beberapa hari kemudian, tersangka IY dan kedua rekannya tidak pernah datang lagi kerumah korban, saat dihubungi lewat telpon tidak pernah diangkat, atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 60 juta lalu melaporkan masalah itu ke Polsek Tapung guna pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek lalukan penyelidikan serta mencari pelaku, kemudian pada hari Senin (15/02/2021) sekira pukul 21.00 wib didapat informasi bahwa tersangka IY sedang berada dan tinggal di Desa Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH bergerak dan melakukan penyelidikan kelokasi tempat pelaku berada di Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Pada hari selasa (16/02/2021) sekira pukul 01.00 Wib, tim tiba dilokasi dan menemukan tersangka IY sedang keluar dari rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, tersangka IY mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan uang korban sebesar Rp 60 juta, selanjutnya tersangka IY dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini, disampaikan bahwa tersangka IY kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Rls Humas/rano)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Lantik Sekda Definitif
- Kepri
- 26 April 2026 22:38 WIB
Bintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
- Bintan
- 26 April 2026 10:37 WIB
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
