KARIMUN, RESONANSI.CO _ Satres Narkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun merilis hasil.penindakan tindak pidana narkoba yang terjadi di pelabuhan Internasional Karimun, Kamis 5 Juni 2025, di Mapolres Karimun.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan pelaku narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terhadap dua orang di pelabuhan Karimun.
" Saya selaku Kasat Narkoba Polres Karimun pada siang ini akan melakukan Press Release
terkait dua laporan polisi, yang mana keduanya hasil penindakan atau penegakan hukum dari Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Dimana LP pertama tersangka atas nama inisial LH (42 th) dan LP kedua atas nama inisial MR, ( 59 th), " ujar Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho .
Lebih lanjut dikatakan Kasat untuk tersangka LH merupakan residivis kasus narkoba.
" LH usia 42 tahun KTP Batam asal Selat Panjang merupakan residivis. Dimana kasus pertama diamankan karena membawa ekstasi, sekarang diamankan membawa narkotika jenis sabu. Kedua MR usia 59 tahun KTP Tanjung Batu Kundur, bekerja di Malaysia sebagai tukang bangunan membawa narkoba jenis sabu," ujar Kasat.
Sementara itu ,Kasi Penindakan Bea Cukai Karimun, Muhammad Iqbal Reza mengatakan modus kedua tersangka berbeda_beda ada yang meng kamuflase menggunakan minuman instan dan kemasan deodoran.
" Kedua tersangka ini merupakan pekerja migran. Pertama yang kita amankan pada tanggal 25 Mei dengan modus sabu_sabu dimasukan atau di kamuflase kan dalam bungkus kemasan minuman instan, dengan barang bukti sebanyak 3 bungkus totalnya ada berat bersihnya 123,7 gram. Kemudian yang satu lagi hasil penindakan tanggal 31 Mei dengan modus di kamuflase kan atau di sembunyikan dalam kemasan deodoran," ujar Kasi Penindakan, Muhammad Iqbal Reza.
Lebih lanjut dikatakan nya, kedua tersangka ini menggunakan kamuflase disaat atau diwaktu penumpang ramai dengan harapan tidak diketahui oleh petugas dan lolos.
" Mereka ini menggunakan kamuflase pada saat kegiatan perlintasan pekerja migran sedang ramai. Jadi pekerja migran ini kan rutin keluar masuk dari Malaysia melalui pelabuhan Kukup, Johor Malaysia, sehingga mereka manfaatkan membawa narkoba tersebut ke sini, Indonesia," ujar Muhammad Iqbal Reza.
Guna penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka beserta barang buktinya di limpahkan ke Polres Karimun.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 1 1 3 ayat 2 yaitu mengimpor atau membawa barang dari luar ke dalam Indonesia. RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

