134 Eks Pekerja PT Amos Indah Indonesia Raih Kesepakatan, Pesangon Rp12,7 Miliar Dibayarkan
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Melalui serangkaian proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan terkait penyelesaian perselisihan tersebut.
Keberhasilan itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menghadiri mediasi perkara ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 eks pekerja di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Afriansyah mengatakan, penyelesaian kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam mempercepat penanganan persoalan hubungan industrial.
"Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu," ujar Afriansyah.
Ia menjelaskan, perselisihan bermula dari kebijakan PHK terhadap sejumlah pekerja pada Maret 2026. Serikat pekerja kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Kemnaker karena menilai proses PHK belum memenuhi rasa keadilan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi sejumlah pertemuan mediasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan antara perusahaan dan para mantan pekerja.
Berdasarkan hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat bahwa PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku. Namun, perusahaan juga menyatakan kesediaannya memenuhi hak-hak para pekerja melalui pembayaran pesangon dengan total sekitar Rp12,7 miliar, yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja.
Afriansyah berharap kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri terus diperkuat agar semakin banyak persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, mengatakan keberhasilan mediasi tersebut merupakan implementasi nyata Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja Indonesia.
Ia juga mengapresiasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran Kemnaker yang telah bekerja keras dan turun langsung memfasilitasi penyelesaian perselisihan PHK yang melibatkan 134 mantan pekerja PT Amos Indah Indonesia.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan hubungan industrial dapat tetap terjaga dan hak-hak pekerja maupun kepastian hukum bagi perusahaan dapat terpenuhi melalui mekanisme dialog yang konstruktif. Rls
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

