Waspada Arisan Bodong, Pelaku ES Ditangkap Polisi Usai Tipu Korban Rp50 Juta
Natuna, Resonansi.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil menangkap seorang wanita berinisial ES (28), tersangka kasus penipuan arisan bodong. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) setelah adanya laporan dari korban, seorang perempuan berinisial N, yang mengalami kerugian sebesar Rp50 juta akibat skema arisan ilegal tersebut.
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ES menawarkan arisan dengan janji keuntungan besar melalui sistem *jual beli arisan*. Awalnya, korban N tertarik membeli dua paket arisan senilai Rp20 juta dengan janji keuntungan masing-masing Rp9 juta dan Rp12 juta. Karena tergiur, korban terus berinvestasi hingga 11 kali antara 3 November hingga 25 Desember 2024. Total dana yang telah disetorkan mencapai Rp109 juta, namun ES hanya mengembalikan Rp59 juta, sehingga korban mengalami kerugian bersih sebesar Rp50 juta.
“Tersangka menjanjikan keuntungan Rp161 juta, namun realisasinya tidak pernah ada. Korban baru menyadari telah ditipu setelah pembayaran terhenti,” ungkap Kompol Paten didampingi Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, SH, MH, serta Kasi Humas Iptu Sukamto Manulang, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Natuna, Kamis (06/03/2025)
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi. ES kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang membawa ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polres Natuna mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap skema investasi berkedok arisan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa. (Zaki)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

