Wabup H. Indra Gunawan Minta Tegas Perusahaan Yang Belum Segera Laporkan TJSP
Rokan Hulu - Bentuk tanggung jawab perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Administrasi Wilayah (Adwil) lakukan kegiatan Rapat Koordinasi sekaligus Ekspos Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) tahun 2022, di Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati Rokan Hulu, Kamis (16/3/2023).
Hadir Ketua TJSP Rokan Hulu yang merupakan Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Assisten 1 Setda Rohul H. Fhatanalia Putra,Kepala Dinas Perkebunan Agung Nugroho, Kepala Dinas DLH Suparno, Kepala Dinas Pariwisata Gorneng, Kepala Dinas Pendidikan Margono, Kepala Badan BPKAD Zulheri,Kepala Dinas Kopnakertrans Zulhendri, Plt Kepala Dinas Perhubungan Minarli,Plt Kepala DPMPTSP Munandar,Kepala Bagian Administrasi Wilayah Muhammad Franovandi,S.STP,M Si, Perwakilan Dinas se Rohul dan Pimpinan Perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.
Kepala bagian Adwil Rokan Hulu M.Franovandi menjelaskan bahwa saat ini di Kabupaten Rokan Hulu terdapat 129 Perusahaan aktif yang mana dari 129 Perusahaan ini yang baru melaporkan tanggung jawabnya secara rutin untuk tahun 2022 baru 50 perusahaan atau 39 persen sementara 60 Persen Perusahaan lainnya belum melaporkan TJSP nya untuk tahun 2022.
Kepala Adwil Rokan Hulu inipun menyampaikan bahwa kegiatan Rakor ini sengaja dilakukan di luar ruangan guna mengganti suasana yang biasanya kegiatan ini dilakukan dalam ruangan hal ini supaya dalam melaksanakan rakor bisa lebih Fresh.
Sementara itu Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan menyebutkan bahwa Dalam memenuhi tanggung jawabnya setiap Perusahaan yang ada di Rokan Hulu telah menyalurkan TJSP nya akan tetapi belum dilaporkan.
"Saya meyakini bahwa setiap perusahaan melakukan TJSP nya akan tetapi persoalannya saat ini terkait penyalurannya tepat sasaran apa tidak" ungkap Wabup.
Selain dari pada itu kedepannya Setiap perusahaan mulai hari ini harus memiliki izin dari Rokan Hulu seperti tender yang akan dikerjakan perusahaan, hal ini berguna supaya pajak nya bisa menjadi penambahan PAD bagi Rokan Hulu.
Masih ada waktu bagi perusahaan untuk melaporkan TJSP 2022 nya hingga batas April 2023, jika nanti tidak dilaporkan maka selaku Ketua TJSP Rokan Huku dirinya akan melakukan SIDAK ke Perusahaan tersebut.
Dengan diadakannya Rakor kali ini semoga kedepannya Perusahaan yang ada di Rokan Hulu nanti dalam menyalurkan TJSP nya lebih tepat sasaran sehingga nanti TJSP tersebut benar benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat akan manfaatnya.
Dalam sesi tanya jawab, Perwakilan dari PT Erasawita mempertanyakan terkait ketegasan sanksi yang akan diberikan Pemerintah yang kurang terhadap perusahaan yang tidak melakukan TJSP.
Menanggapi pertanyaan tersebut Wabup menjelaskan bahwa saat ini Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi administratif dengan penerapan sesuai tingkat kesalahan, dan hal ini juga merupakan langkah Ahir bagi perusahaan yang tidak mau bekerjasama. Namun bagi perusahaan yang tidak bekerjasama sanksi nya akan di lakukan sesuai dengan tahapan perundang-undangan.
"Pemda berharap kiranya Perusahaan yang belum melaporkan TJSP nya dapat di laporkan paling lambat bulan April 2023" ujar Pria yang akrab disapa Ujang Lurah ini.
Dirinya berharap semoga dengan semangat dan keseriusan dari perusahaan serta kerjasama yang baik dengan pemerintah pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu semakin baik dan menjadikan Rokan Hulu Kabupaten yang berkembang dan sejahtera.
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
