Vonis Kasus Narkotika, Kuasa Hukum: Majelis Hakim Jauh Dari Nilai Keadilan
Rokan Hulu, resonansi.co- Tuntutan Jaksa dan Putusan PN Nomor 391/Pid.Sus/2020/PN.Prp, Kabupaten Rotan Hulu, Prov. Riau, terkait dengan Vonis IR di nilai
Kuasa hukum IR, Nazar Lugina SH. MH & Rekan, adalah tidak tepat.
Kepada awak Media Senin, 22 Februari 2021, Nazar Lugina, SH MH & Rekan mengatakan,
Berdasarkan tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa IR dengan Surat dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 114 (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,dituntut dengan tuntutan 6 tahun dan 6 bulan kurungan dan denda 1 Milyar Rupiah, Subsidair 6 bulan penjara.
Lanjut Nazar, Vonis Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum.
"Putusan tersebut jauh dari Nilai - nilai keadilan ". tuturnya
Dijelaskan Nazar Lugina lagi, bahwa dalam dakwaan yang bersifat Alternatif antara pasal 114 (1),112 (1) dan 127 (1) huruf a.
" Ini sangat keliru jika persidangan dilaksanakan dengan cara Online melalui Videocall (vidcoll) yang terganggu jaringan yang buruk sehingga hanya menghasilkan Asumsi semata ".
Tambah Nazar Lugina.
Kuasa Hukum IR merasa kecewa karena permohonan agar terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan ditolak oleh Majelis hakim
yang diketuai Budi Setyawan, SH, Adil Matogu Franky Simarmata SH. MH, Rudy Cahyadi, SH, sebagai Hakim anggota, dibantu Panitera pengganti Suridah SH, dan Penuntut Umum Robby Hidayad SH, di Pengadilan Negeri pasir Pangarayan Rokan Hulu dengan alasan Covid-19.
" Dakwaan alternatif tapi pembuktiannya tidak berimbang, Ini jelas merugikan dan mangabaikan hak-hak hukum Klien kami". Ungkap Nazar.
Kuasa hukum terdakwa IR, kecewa terhadap Majelis Hakim yang tidak cermat dan keliru didalam memeriksa bukti- bukti dan saksi yang seharusnya kebenaran bukti harus dihadirkan dalam persidangan dimana terdakwa dituduh menjual Narkotika.
" Didalam persidangan Jaksa Penuntut Umum hanya menyimpulkan tidak dapat membuktikan . Sebagai contoh logikanya kalau yang namanya jualan tentu ada barang, ada uang, ada bukti pembayaran dan ada alat pendukung jual beli lainnya, bukan hanya cerita dan menyimpulkan, "
Nazar menambahkan,
"tidak relevan jika bukti sabu seberat 0,29 gram milik Saksi R yang dikaitkan terhadap klien kami."
Terdakwa IR adalah tulang punggung keluarga dan mempunyai anak berusia 4 bulan, juga terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.
PH terdakwa menekankan, "jangan mencederai penegakan hukum yang mengatasnamakan Keadilan berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
" Terdakwa melalui kami selaku penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding untuk mencari keadilan " Pungkasnya. Din
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemprov Riau Perkuat Sinergi Perluasan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- Riau
- 26 Oktober 2026 14:08 WIB
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB

