Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen Moto3 Usai Adrian Fernandez Didiskualifikasi
BALATON, HUNGARIA – Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, naik ke posisi ketiga klasemen sementara Moto3 2026 setelah pembalap Leopard Racing asal Spanyol, Adrian Fernandez, resmi didiskualifikasi dari enam balapan awal musim.
Berdasarkan pembaruan klasemen yang dirilis MotoGP pada Jumat (5/6/2026), pembalap Honda Team Asia tersebut kini mengoleksi 71 poin dari tujuh seri yang telah dijalani.
Kenaikan posisi Veda terjadi setelah Panel Banding Steward FIM MotoGP menolak banding yang diajukan Leopard Racing terkait sanksi yang dijatuhkan kepada Adrian Fernandez pada Grand Prix Hungaria 2026.
Dalam putusannya, panel banding menguatkan keputusan steward sebelumnya yang menjatuhkan sanksi diskualifikasi akibat pelanggaran teknis pada mesin motor yang digunakan Fernandez.
Direktur Teknis MotoGP menyatakan integritas sistem penyegelan mesin tim Leopard Racing telah terganggu. Hasil pemeriksaan fisik, bukti dari pabrikan, serta analisis teknis menunjukkan mesin telah dibuka tanpa otorisasi resmi.
Petugas menemukan mesin bernomor A811 memiliki segel keamanan yang telah dirusak serta indikasi pembongkaran internal tanpa izin. Sesuai regulasi teknis MotoGP Pasal 2.6.3.3.13(c).
"Mesin dengan kondisi tersebut harus dianggap sebagai mesin baru dalam alokasi pembalap dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan teknis yang berlaku," bunyi pasal tersebut di lansir dari laman resmi MotoGP, Sabtu (6/6/2026)
Panel Banding FIM menyatakan sepakat dengan penerapan regulasi yang dilakukan Direktur Teknis dan Steward MotoGP. Menurut panel, tindakan yang mengganggu sistem penyegelan resmi merupakan pelanggaran serius yang merugikan integritas kompetisi dan bertentangan dengan aturan kejuaraan dunia.
Selama proses banding, Leopard Racing diberi kesempatan untuk menjelaskan kondisi segel serta komponen internal mesin. Namun, tim dinilai tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai terkait kerusakan segel maupun indikasi pembongkaran yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Panel juga menegaskan bahwa sistem penyegelan merupakan bagian penting dalam regulasi durabilitas mesin Moto3 untuk memastikan kepatuhan tim terhadap aturan alokasi dan pembangunan ulang mesin.
“Ketika segel keamanan telah dirusak dan mesin diketahui pernah dibuka tanpa izin, kepatuhan terhadap regulasi tidak lagi dapat diverifikasi secara penuh,” demikian salah satu pertimbangan panel dalam putusannya.
Atas dasar itu, Panel Banding Steward FIM memutuskan menolak seluruh permohonan banding Leopard Racing dan menguatkan keputusan steward sebelumnya.
Meski demikian, Leopard Racing masih memiliki kesempatan mengajukan banding lanjutan ke Court of Appeal International (CAI) sebelum Tribunal Kanton Vaud, Swiss, dalam waktu lima hari sejak keputusan diterbitkan. REZA
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

