Udara Masuk Kategori Berbahaya, Disdikbud Natuna Hentikan Sementara Sekolah Tatap Muka di Enam Kecamatan
Natuna, resonansi.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna mengeluarkan kebijakan penghentian sementara proses belajar mengajar secara tatap muka di sejumlah wilayah menyusul kondisi Indeks Kualitas Udara (IKU) yang telah masuk kategori berbahaya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 400.3.1/295/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tertanggal 4 September 2026, yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SKB di enam kecamatan.
Enam wilayah yang terdampak yakni Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, Bunguran Timur Laut, Bunguran Utara, dan Bunguran Batubi.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disdikbud Natuna, Hendra Kusuma, disebutkan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut laporan terkait kondisi Indeks Kualitas Udara di wilayah terdampak yang telah memenuhi kriteria berbahaya.
“Pelaksanaan proses belajar-mengajar secara tatap muka di satuan pendidikan terdampak dihentikan sementara mulai Senin, 7 September sampai dengan Rabu, 9 September 2026,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Sebagai pengganti pembelajaran tatap muka, Disdikbud meminta satuan pendidikan melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) selama tiga hari tersebut.
Sekolah juga diminta menyusun skema pembelajaran dari rumah bagi para murid agar proses pendidikan tetap berjalan meskipun kegiatan tatap muka dihentikan sementara.
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah terdampak.
Disdikbud Natuna menyatakan proses perpanjangan BDR atau penghentian pembelajaran tatap muka akan disesuaikan dengan laporan terbaru mengenai Indeks Kualitas Udara.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Natuna, Wakil Bupati Natuna, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau, para camat di wilayah terdampak, koordinator UKSBP, pengawas pendidikan serta penilik PAUD.
Penghentian sementara pembelajaran tatap muka ini menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari dampak buruk kondisi udara yang berada pada kategori berbahaya.
Dengan diterapkannya BDR, kegiatan belajar tetap dapat berlangsung tanpa mengharuskan siswa dan guru berada di lingkungan sekolah selama kualitas udara belum dinyatakan aman. (Zaki)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

