Tim 8 Pemkab Siak, Verifikasi Data Tenaga Non-ASN, Terkoreksi 631 Orang
SIAK – Bupati Siak Afni Zulkifli memimpin rapat ekspos finalisasi data tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun 2026, Rabu (28/1/2026). Dalam rapat tersebut disampaikan hasil verifikasi terbaru yang menunjukkan adanya koreksi yang signifikan terhadap jumlah tenaga honorer dari jumlah sebelumnya.
Melalui kerja Tim 8, Pemerintah Kabupaten Siak melakukan verifikasi secara administratif dan faktual terhadap data tenaga honorer non-database. Hingga tahapan saat ini, Pemkab Siak memasuki proses pembersihan dan finalisasi data, dan menyusul masih ditemukannya berbagai persoalan dalam pendataan sebelumnya.
Dari hasil verifikasi tersebut, jumlah tenaga honorer yang semula tercatat 3.590 orang mengalami koreksi menjadi 2.959 orang, atau berkurang sebanyak 631 orang.
Bupati Afni menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara teliti guna memastikan data yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh proses ini kami lakukan secara bertahap, terukur, dan hati-hati agar tidak melanggar ketentuan hukum. Langkah ini penting untuk mencegah potensi temuan di kemudian hari yang dapat berujung pada pengembalian anggaran hingga puluhan miliar rupiah,” tegas Bupati Afni.
Lebih lanjut disampaikan, hasil koreksi data ini juga berdampak pada efisiensi anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Siak berhasil melakukan penghematan APBD sebesar Rp11,3 miliar per tahun, yang diperoleh dari pencegahan potensi kebocoran anggaran yang sebelumnya bisa terjadi akibat ketidaktepatan data.
Bupati menegaskan bahwa penataan tenaga Non-ASN ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.
Rapat finalisasi tersebut dihadiri oleh wakil bupati siak syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, jajaran perangkat daerah terkait serta tim verifikasi, yang bersama-sama memastikan proses penataan tenaga Non-ASN berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Inf/ Jhony
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
