Tiga Pria Diciduk Saat Pesta Sabu di Kafe Remang-remang Kecamatan Pinggir
BENGKALIS – Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Petugas berhasil menggerebek sebuah kafe remang-remang di kawasan Suriname, Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial T.H, S.B.S, dan R.B.R yang diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Ketiganya ditemukan berada di dalam salah satu kamar kafe saat petugas melakukan pemeriksaan mendadak. Lokasi tersebut sebelumnya memang telah lama menjadi sorotan masyarakat karena diduga sering dijadikan tempat transaksi hingga pesta narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan tiga orang yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka utama berinisial T.H berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram, satu alat hisap atau bong, serta dua unit telepon genggam android.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tim di lapangan saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika dari ketiga tersangka,” terang AKBP Fahrian.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan berbagai gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya secara cepat dan gratis,” tutup Kapolres. Fazzri
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

