Temuan Kerugian Negara Mencapai 31.8 M, Sejumlah Kades di Kampar Membandel Siap Dipidana
BANGKINANG - Dugaan temuan kerugian negara dalam penggunaan dana desa di Kabupaten Kampar cukup fantastis. Meskipun pernah diekspos oleh media dan pihak Inspektorat Kabupaten Kampar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), namun sejumlah kepala desa terkesan membandel.
Padahal, temuan itu harus ditindaklanjuti paling lama enam bulan. Namun disinyalir, banyak kades yang sampai bertahun-tahun belum mengembalikan uang negara tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti selama enam bulan, maka Inspektorat Kabupaten Kampar telah bisa merekomendasikan ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan ketika ditanya mengenai adanya dugaan kerugian negara pada penggunaan dana desa (DD) dengan total sebesar Rp 31,8 miliar di sejumlah desa kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025) awalnya balik bertanya dari mana data tersebut.
Namun setelah dijelaskan awak media, Febrinaldi bersedia melanjutkan keterangannya. Termasuk berbagai upaya yang telah dilakukan Inspektorat dan Dinas PMD agar para kades berkomitmen mengembalikan uang negara tersebut.
Kepada Febrinaldi, wartawan mengungkapkan bahwa temuan itu berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) yang didapat berdasarkan hasil audit, investigasi sejak tahun 2015 hingga 2021 atau hasil pemeriksaan terakhir tahun 2022.
Jumlah temuan itu adalah uang negara yang wajib dikembalikan oleh auditan, baik oleh kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, perangkat desa, tim pelaksana kegiatan (TPK) maupun oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Mendengar hal itu Febrinaldi mengaku memang temuan dugaan kerugian negara akibat penggunaan dana desa ini cukup besar. Namun demikian Febrinaldi tetap tidak mau menyebut total jumlah temuan karena dia beralasan, setiap temuan tersebut dalam konteks pembinaan Inspektorat.
Ia juga mengungkapkan bahwa ketika dia baru pertama menjabat di Inspektorat Kampar pada tahun 2022 lalu dia pernah mengungkapkan bahwa total temuan di Kampar mencapai Rp 31,8 miliar.
Berita ini pernah dimuat di media pada 31 November 2022. Saat itu Febrinaldi juga mau membuka data siapa saja Kades yang memiliki temuan. Namun pasca terbitnya berita itu, setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, data temuan itu tidak bisa dibuka karena hanya untuk kepentingan internal Inspektorat dalam melakukan pembinaan kepada para kades.
Kepada wartawan Febrinaldi juga minta wartawan memastikan data itu sumbernya dari mana dan di desa mana temuan tersebut agar mereka bisa mengecek hasil pemeriksaan bidang investigasi
Hal yang juga cukup mencengangkan juga diungkapkan mantan Kepala Dinas PMD Kampar ini dimana dari 53 kades yang dilantik dilantik pada 6 September 2025 lalu, sebagian masih bermasalah karena mereka juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana desa karena adanya temuan selama dia menjabat di periode sebelumnya, atau sebelum mereka diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun oleh Menteri Dalam Negeri.
Dari sebagian mereka memang ada yang belum menindaklanjuti temuan dan mengembalikan uang negara.
Agar para kades ini berkomitmen membayar “temuannya”, pada saat dilantik oleh Bupati Ahmad Yuzar, mereka telah diminta menandatangani pakta integritas di mana selama kurun waktu tiga bulan menjabat, para kades yang memiliki tunggakan agar melunasinya. Dan itu dievaluasi.
Tadi pagi sudah disampaikan Kadis PMD bahwa sudah ada teguran dari Kadis PMD kepada para kepala desa karena sudah berjalan satu bulan. Kan mengingatkan agar mana yang belum segera ditindaklanjuti, karena memang bupati berharap bagi yang masih memiliki kewajiban segera diselesaikan,” ujar Febrinaldi.
Febrinaldi juga menegaskan, bagi para kades yang terbukti tidak bertanggungjawab, maka harus siap-siap menerima konsekuensi, diantaranya akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum (APH).
“APH tentu saja masuk menyelidiki dan melanjutkan,” tegas Febrinaldi.
Surat teguran kades ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan termasuk kemungkinan akan diberi sanksi sampai pemberhentian sementara.
“Artinya Kades yang dilantik diminta komitmen apa yang sudah ditandatangan supaya mereka fokus melanjutkan kepemimpinan dua tahun kedepan
Kalau hal mesti tak ditindaklanjuti, tidak akan fokus kedepan dalam melaksanakan program kegiatan. sesuai APBDes dan perencanaan. **
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
