SPR Tegaskan Proses Alih Kelola Hotel Arya Duta Sudah Sesuai Aturan dan Libatkan Pemprov Riau
PEKANBARU- PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menegaskan bahwa proses berakhirnya kerja sama pengelolaan Hotel Arya Duta serta pemilihan mitra baru telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Direktur SPR, Ida Yulita Susanti menjelaskan, kerja sama pengelolaan Hotel Arya Duta berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) awal tahun 2009 telah berakhir pada 1 Januari 2026. Sesuai dengan klausul perjanjian, PT Lippo Karawaci selaku mitra lama memiliki hak perpanjangan kerja sama selama 10 tahun.
“Proses ini bukan keputusan mendadak, melainkan telah berjalan jauh hari dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam perjanjian kerja sama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2026).
Selain itu, SPR juga mengantongi surat dari Gubernur Riau yang menegaskan bahwa pengelolaan Hotel Arya Duta ke depan diserahkan kepada SPR. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1984 tentang penyertaan modal berupa aset tanah kepada PT SPR.
SPR mengaku telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Riau, termasuk kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, untuk melakukan ekspos terkait proses pengakhiran kerja sama dan penunjukan mitra baru. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi.
“Kami sudah bersurat dan meminta waktu untuk ekspos. Jika kemudian muncul anggapan bahwa tidak ada koordinasi atau Pemprov tidak dilibatkan, bisa jadi karena padatnya agenda sehingga surat tersebut terlewat atau belum dibaca,” jelasnya.
Lebih lanjut, SPR menegaskan bahwa keputusan perpanjangan kerja sama tersebut telah mendapatkan persetujuan Pemprov Riau dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 30 Desember 2025.
SPR juga menyebutkan bahwa selama Gubernur Riau definitif menjabat, proses alih kelola ini telah beberapa kali dibahas melalui rapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Riau sebagai mitra kerja SPR. Bahkan, surat resmi kepada Biro Perekonomian Setdaprov Riau disebut menjadi bukti adanya koordinasi dan keterlibatan pemerintah daerah.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai regulasi dan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Kami terbuka untuk menjelaskan secara detail agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik,” tukas Ida.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai pemegang saham utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam perpanjangan kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta dengan raksasa properti Lippo Karawaci.
Pernyataan keras itu dilontarkan langsung oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat refleksi akhir tahun 2025 di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (31/12/2025).
“Sedikit pun Pemprov Riau tidak dilibatkan. Padahal kami ini pemegang saham utama BUMD-nya,” tegasnya. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
