Spesial Sambut Tahun Baru, PLN Gelar Promo Tambah Daya
Jakarta - PT PLN (Persero) memberi promo tambah daya dengan harga spesial lewat Gelegar Akhir Tahun 2023. Melalui program ini, para pelanggan PLN dapat menikmati promo tambah daya hanya dengan Rp271.023 untuk semua golongan tarif listrik hingga daya 5.500 volt ampere (VA).
Promo tambah daya Gelegar Akhir Tahun 2023 ini berlaku sejak 24 Desember hingga 31 Januari 2024. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto menjelaskan program ini digelar sebagai bentuk apresiasi PLN kepada para pelanggan setia sekaligus kado manis di Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
”Dalam momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024 ini, PLN ingin memberi kado manis bagi para pelanggan setia kami lewat promo spesial tambah daya. Promo ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan listrik masyarakat dengan harga lebih ringan,” ujar Gregorius di Jakarta, Senin (25/12/2023).
Dalam program promo Gelegar Akhir Tahun 2023, tambah daya mulai dari 900 VA hingga 5.500 VA hanya dikenakan biaya Rp271.023. Melalui promo ini, pelanggan dapat menikmati harga spesial dari harga normal yang jauh lebih besar biayanya.
"Untuk pelanggan 450 VA yang ingin menambah daya ke 5.500 VA misalnya, tanpa promo harus merogoh kocek sekitar Rp 4.893.450 di waktu normal, namun dengan promo ini, kini cukup membayar sebesar Rp271.023," jelas Gregorius.
Promo tambah daya ini berlaku untuk pelanggan tegangan rendah 1 phasa semua golongan tarif. Syarat lain, yaitu pelanggan melakukan pembelian token minimal Rp50 ribu atau pembayaran listrik melalui aplikasi PLN Mobile.
“Prosesnya mudah, pelanggan cukup melakukan transaksi pembayaran listrik atau pembelian token melalui aplikasi PLN Mobile lalu secara otomatis akan mendapatkan voucher untuk di klaim. Kemudian, lakukan proses tambah daya dengan memasukkan kode voucher yang telah di klaim dan berlaku, dan dilanjutkan dengan proses pembayaran. Setelah pembayaran terkonfirmasi maka PLN unit setempat secara langsung akan menindaklanjuti proses penambahan daya yang diajukan,” pungkas Gregorius. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB

