Sidang Perdana Gugatan Lingkungan di PN Pasir Pangaraian, Tergugat Tidak Hadir
ROKAN HULU – Sidang perdana perkara gugatan lingkungan hidup dengan Nomor Perkara 203/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Perkara tersebut diajukan Yayasan Sinergi Nusantara Abadi selaku Penggugat terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari selaku Tergugat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan perubahan kawasan alam dan tata ruang yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama karena menyangkut aspek lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat.
Dalam sidang perdana tersebut, pihak Tergugat disebut tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian, mengingat perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan persoalan lingkungan hidup yang berpotensi berdampak terhadap kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Masyarakat berharap proses persidangan tetap berjalan secara objektif, independen dan transparan. Majelis hakim juga diharapkan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan bukti serta argumentasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik tentu berharap perkara ini jangan hanya dilihat sebagai sengketa antara penggugat dan tergugat, tetapi juga menyangkut kepentingan lingkungan dan masyarakat. Jika benar terdapat persoalan perubahan kawasan atau tata ruang yang berdampak terhadap lingkungan, maka harus diperiksa secara serius berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian harapan masyarakat.
Ketidakhadiran Tergugat dalam sidang pertama juga diharapkan tidak serta-merta mengabaikan prinsip due process of law. Pengadilan perlu memastikan seluruh proses pemanggilan para pihak telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Masyarakat juga meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak melakukan tekanan terhadap majelis hakim. Putusan nantinya diharapkan benar-benar didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup.
Perkara ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Rokan Hulu karena menyangkut dugaan persoalan perubahan kawasan alam dan tata ruang. Masyarakat berharap proses persidangan dapat berlangsung terbuka, profesional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Nurdin
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

