Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
TAPUNG HULU- Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang melalui Ketua Majelis Hakim Hendri Sumardi melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa lahan antara Penggugat Hendra alias Acuan melawan Tergugat I Afrizon B. Tanjung alias Buyung. Sidang lapangan berlangsung di Dusun Suka Damai, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (19/11/2025).
Sidang ini turut dihadiri para pihak, yakni Penggugat Hendra alias Acuan, Tergugat I Afrizon B. Tanjung, Kasi Pemerintahan Desa Rimba Beringin M. Tri Nurianto, Kepala Dusun Suka Damai Sugeng Hariadi, serta penasihat hukum penggugat, Noviandi Akbar.
Pada pemeriksaan lapangan tersebut, penggugat memperlihatkan secara rinci letak dan batas-batas tanah milik Hendra alias Acuan, mulai dari bagian depan, belakang, samping hingga titik paling ujung lahan.
Menurut Noviandi Akbar, dari penunjukan tersebut terlihat jelas bahwa lokasi tower yang menjadi objek sengketa memang berdiri di atas sebagian tanah milik Acuan. “Ini disaksikan langsung oleh Majelis Hakim yang turun ke lapangan,” ujarnya.
Namun ketika Majelis Hakim meminta tergugat menunjukkan batas tanah versi mereka, Afrizon hanya menunjukkan arah secara umum dari sekitar rumah yang sebelumnya ia tunjuk, tanpa menghadirkan patok, tanda fisik, atau garis batas yang jelas. “Kondisi ini langsung dibantah penggugat karena batas tanah Acuan sudah ditunjukkan lengkap dan tegas,” kata Noviandi.
Penggugat menyampaikan harapan agar Majelis Hakim mempertimbangkan fakta lapangan serta keterangan perangkat desa yang ikut hadir. Mereka menegaskan dua poin utama dasar gugatan:
Pertama, tata wilayah jelas dan sah secara administrasi. Tanah milik Acuan berada di Desa Rimba Beringin, bukan Desa Petapahan. Hal ini diperkuat oleh surat pertama objek tanah bertahun 1995 dan surat penguatan dari Kepala Desa Rimba Beringin, Etti Ariani, pada 2023. Semua dokumen menyatakan tanah Acuan berada di wilayah Rimba Beringin.
Kedua, dugaan pemalsuan dokumen dan prosedur administrasi yang menyimpang. Penggugat mempersoalkan terbitnya SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) atas nama Hendra yang kemudian diduga dialihkan kepada Giman Jati Utomo (almarhum). Ada dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen tahun 2004, seolah-olah Hendra menjual 6 hektare tanah tersebut kepada Giman.
Giman kemudian memecah lahan menjadi tiga surat masing-masing 2 hektare, yang kemudian dijual kepada Afrizon.
Noviandi juga menilai kejanggalan lain, proses administrasi dilakukan di wilayah Desa Rimba Beringin, namun surat justru diterbitkan oleh Desa Petapahan yang tidak memiliki kewenangan atas objek tanah itu.
“Penggugat menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun. Kami meminta Majelis Hakim memberi putusan berdasarkan fakta lapangan dan bukti-bukti yang sangat jelas,” tegas Noviandi.
Sementara itu, Wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi dengan tim Afrizon B Tanjung selaku Tergugat I pasca sidang pemeriksaan lapangan pada Kamis siang, belum memberikan konfirmasi terkait berita ini.
Salah seorang anggota tim, Anar Nainggolan berjanji akan menyampaikan keterangan. Namun hingga pukul 19.34 WIB belum diperoleh konfirmasi yang dilayangkan. “Tunggu bang, sudah disampaikan ke yang bersangkutan. Kita juga konsultasi dengan kuasa hukum dulu,” ujar Anar. Herdi
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB

