Semua tergugat hadir pada sidang Pra peradilan di PN Bangkinang
BANGKINANG- Sidang gugatan pra peradilan penghentian penyidikan terhadap perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Alwi Arifin dkk pada Januari-Desember 2020 sebesar Rp4 miliar dilanjutkan dengan membacakan isi gugatan yang dibacakan oleh kuasa hukum masyarakat Kenegerian Senama Nenek Juswari Umar Said didampingi Emil Salim di ruang sidang Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (20/2/2025).
Hakim tunggal yang menyidangkan perakra itu Hendri Sumardi (Wakil Ketua PN Bangkinang) didampingi panitera Kholija dihadiri para tergugat mendengarkan isi gugatan yang disampaikan Juswari. Empat pihak tergugat yang hadir itu yakni Kapolri, Kapolda Riau, Kapolres Kampar dan Kajari Kampar.
Dari pihak kepolisian dihadiri Kanit I Polres Kampar Edy Chandra dan seluruh penyidik yang menangani perkara itu dari Mabes Polri, Polda Riau dan juga pihak kejaksaan diwakili bagian pidana umum Jodhi Kurniawan.
“Kita sudah menjalani proses persidangan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bangkinang, isi gugatan sudah kita bacakan di depan hakim yang menyidangkan perkara ini. Alhamdulillah empat tergugat hadir semua dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat (21/2) dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang selanjutnya akan digelar kembali pada Kamis mendatang dengan agenda kesimpulan sidang,” terang Juswari selepas sidang tersebut.
Sementara itu Emil Salim menyampaikan bahwa proses sidang pra peradilan ini sudah berjalan sesuai dengan KUHAP, dimana dalam waktu tujuh hari sidang itu harus tuntas, “Alhamdulillah pihak penggugat dan para pihak tergugat hadir dan proaktif dalam proses penyelesaian persidangan,” ujarnya.
Ia berharap kepada para pihak pada proses sidang mendengarkan jawaban dari para tergugat dalam pemeriksaan saksi-saski dan alat bukti para pihak dapat menyampaikan dengan terang dan jelas serta transparan terhadap perkara itu.
Selain itu, ia menyampaikan permohonan agar proses sidang dilanjutkan dengan menegakkan kebenaran dan keadilan demi nasib masyarakat, ninik mamak yang memiliki lahan dibawah pengelolaan KNES selama ini agar memperoleh hak-haknya sesuai porsinya masing-masing dan terhadap penghentian penyidikan ini dapat diselesaikan dengan mempedomani peraturan yang ada.
Dia menjelaskan bahwa proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup (keterangan saksi para donator, bukti kwitansi dan keterangan pengurus KNES) dan telah dilakukan penetapan tersangka hingga gelar perkara yang dianulir oleh Mabes Polri dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini merupakan tindakan intervensi terhadap perkara tersebut.
“Alasan perkara itu bukan peristiwa pidana merupakan alasan yang kontradiktif dan tidak konsisten dengan hasil gelar perkara terdahulu di Polres Kampar,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa dugaan uang yang digelapkan oleh Ketua KNES itu, hingga sekarang belum sampai atau belum dikembalikan kepada para donatur yang berkontribusi dalam pengelolaah lahan seluas 2,800 hektar milik masyarakat kenegerian Senama Nenek.
Gugatan pra peradilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang dengan registrasi nomor 1/PID.PRA/2025/PN/BKN pada Selasa (4/2/2025) melalui kantor pengacara Juswari Umar Said dengan surat permohonan nomor 01/Pid.Pra/JUS&ES/II/2025-LAW OFFICE.
Praperadilan itu dilakukan atas permohonan masyarakat Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar melalui Surat Kuasa Khusus No. 15/ADV-JUS/I/2025 tanggal 02 Februari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Kepala Kepolisian Resort Kampar dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang atas penghentian penyidikan perkara terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/483/XII/2020/Riau/Res.Kampar pada 19 Desember 2020 dugaan penggelapan yang dilakukan Ketua KNES Alwi Arifin dkk pada Januari-Desember 2020 sebesar Rp4 miliar di kantor KNES EFD 7 Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Perkara itu dihentikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kampar melalui Kasat Reskrim melalui surat Nomor : B/112/I/2022/Reskrim tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas nama terlapor Muhammad Alwi Arifin alias Alwi dkk pada 10 Januari 2022. (*)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemprov Riau Perkuat Sinergi Perluasan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- Riau
- 26 Oktober 2026 14:08 WIB
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB

