Siak-Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Siak melakukan pemusnahan ribuan botol Minuman Keras (Miras) hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Satpol PP kerjasama Polres Siak dan Kodim 0322 Siak.
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan oleh tim penindakan atau gangguan Trantibum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah daerah kabupaten Siak dalam menangani peredaran minuman keras dan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif Miras,” ujar Wabup Husni usia memusnahkan Miras, di halaman Kantor Bupati Siak, Kelurahan Mempura, (20/5/2024).
Terhitung sejak dari tahun 2022 sampai dengan 2024, tim pekat berhasil mengamankan sebanyak 2095 botol dan 192 kaleng minuman keras berbagai merk. Dengan sasaran operasi tim Pekat berada di wilayah kecamatan se-kabupaten Siak.
"Peredaran minuman keras ilegal di Siak harus dihentikan. Kami terus melakukan operasi dan penindakan tegas untuk memastikan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga," tegas Husni.
Sementara itu, Kakan Satpol kabupaten Siak Winda Syafril menyebutkan berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Pemerintah melarang keras jual beli minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah kabupaten Siak.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari minuman keras sehingga dapat tercipta situasi yang aman dan yaman d tengah-tengah masyarakat kabupaten Siak,” harapnya.
Ia menambahkan, meskipun operasi yang digelar mendapat perlawanan dari pihak yang menjual Miras, namun berkat kerjasama semua pihak, tim dapat mengatasinya. Dan menghimbau masyarakat tidak menjual Miras lagi.
“Tim kita sering mendapat penolakan bahkan perlawanan dari pelaku usaha atau pelanggar Perda. Namun berkat kerja sama dan kompak Pekat dapat mengatasi itu semua dengan hasil sesuai yang diharapkan,” singkatnya. Inf/ Jhony
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB

