Polres Rokan Hulu Ungkap Tiga Kasus Dalam Press Release
ROKAN HULU – Polres Rokan Hulu menggelar kegiatan Press Release Pengungkapan Tiga Kasus Tindak Pidana pada Jumat, (27/12/2024), pukul 14.30 WIB, di Mapolres Rokan Hulu, Jalan Lingkar KM 4, Pasir Pengaraian. Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH, sejumlah pejabat utama Polres Rokan Hulu, serta awak media dari Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus pertama adalah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana Desa Kasang Mungkal tahun anggaran 2017–2021. Dalam kurun waktu tersebut, anggaran desa sebesar Rp7.948.270.885,67 diduga telah diselewengkan oleh Kepala Desa Kasang Mungkal saat itu, RY Alias R (38), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.050.367.714,02. Pekerjaan Wiraswasta (eks Kepala Desa Kasang Mungkal) (2017–2023). Dengan Barang Bukti antara lain, Dokumen SPJ Desa Kasang Mungkal (13 bundel), Dokumen pencairan SP2D dan SPM (43 bundel), Rekening koran bank atas nama Desa Kasang Mungkal (8 bundel), Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2017–2021 (10 bundel). Adapun modus operandi yakni Tersangka menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi dan menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus kedua adalah tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2019. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.088.803.220 dari kegiatan belanja bahan bakar minyak/gas dan sewa sarana mobilitas darat. Dengan identitas tersangka yaitu nama HD Alias D (50), Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan barang bukti antara lain, Dokumen terkait belanja BBM dan sewa sarana mobilitas darat. Adpun Modus Operandi yakni Tersangka menunjuk penyedia BBM tanpa memastikan jenis BBM yang diterima dan membuat laporan fiktif terkait volume BBM yang diterima serta digunakan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ketiga adalah tindak pidana peredaran produk tembakau tanpa mencantumkan peringatan kesehatan. Pada Selasa, 3 Desember 2024, polisi mengamankan 10 Kotak (5.000 Bungkus) rokok merek Luffman warna merah dari Toko Z di Jalan Diponegoro, Pasir Pengaraian. Dengan identitas tersangka yaitu nama MA (51), pekerjaan Wiraswasta. Dengan Modus Operandi, Tersangka dengan sengaja mengedarkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan demi keuntungan ekonomi. Pasal yang disangkakan Pasal 437 ayat (1) jo. Pasal 150 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam kesempatan Kegiatan Press Release tersebut, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH menegaskan komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas tindak pidana, khususnya korupsi dan pelanggaran hukum lainnya," tukasnya. Nurdin
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

