Polres Kepulauan Meranti Tangkap Terduga Pelaku Karhutla di Desa Tanjung Gemuk
KEPULAUAN MERANTI, Resonansi.co — Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang pria berinisial D (57), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Penangkapan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (14/8/2026).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU M. Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan karhutla yang terjadi di Jalan Hasanudin, RT 002/RW 004, Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang.
Peristiwa kebakaran diketahui pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, piket SPK Polsek Rangsang mendeteksi adanya titik panas (hotspot) melalui dashboard Lancang Kuning.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gemuk berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas kemudian menemukan adanya kebakaran lahan.
“Setelah menerima informasi adanya hotspot, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan adanya kebakaran lahan,” demikian keterangan penyidik dalam laporan penanganan perkara.
Kasat Reskrim menjelaskan, penyidik kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (3/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama UPT KPH Tebing Tinggi mengambil titik koordinat untuk mengetahui status kawasan lahan yang terbakar.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, penyidik kemudian memeriksa D yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara.
Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, D ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah cangkul bergagang kayu warna hitam, satu buah mancis merek Dolpin warna putih kombinasi biru, serta dua buah ranting kayu bekas terbakar.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 78 ayat (3) dan/atau Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasat Reskrim menambahkan, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan hukum, mulai dari membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, memeriksa ahli kehutanan dari UPT KPH Tebing Tinggi, menyita barang bukti hingga mengamankan tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan proses pelimpahan berkas perkara tahap I.
Polres Kepulauan Meranti menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mendukung pencegahan karhutla di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan melalui Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti. Abu Sofyan
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

