Polres Inhil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Indragiri Hilir – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Tembilahan.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan oleh tim Resmob.
Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim mengatakan Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/IV/2026/SPKT/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau, tertanggal 06 April 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 09 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung milik korban, Nur Pida Wati Br Saragih, yang beralamat di Jalan Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam kejadian itu, korban yang sedang beristirahat sempat mendengar suara barang jatuh dan melihat seseorang keluar secara tergesa-gesa dari warungnya.
Awalnya korban mengira orang tersebut adalah anaknya, namun setelah dipastikan, korban menyadari bahwa pelaku merupakan orang tidak dikenal.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya gelang emas seberat 6 mayam, cincin emas 2 mayam, liontin kalung 2 mayam, uang tunai sekitar Rp2 juta, satu unit handphone serta dokumen penting seperti KTP, kartu ATM, BPJS, dan surat berharga lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin, 06 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, yakni (M.A.S) alias A.)( 19 Thn)
Pelaku kemudian diamankan saat berada di lokasi tempatnya berdagang di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tembilahan Kota.
Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain (A) , polisi juga telah mengantongi identitas pelaku lainnya, yakni (M. I. J) alias I) , (20 Thn) yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua lembar nota pembelian emas dari toko Harapan Baru, yang berkaitan dengan barang milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan.(*)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

