Pihak PTPN V Kriminalisasi 2 Petani Kampar Riau, Setara Institute Minta Erick Thohir Turun Tangan
Jakarta - Perjuangan 997 petani, yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) untuk mempertahankan hak-haknya atas 2.050 hektare mengalami intimidasi dan kriminalisasi. Akhirnya 2 Petani di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan yang tak berdasar.
"Upaya perampasan oleh PTPN V berbuah praktek kriminalisasi. Mereka (red-PTPN V) merekayasa dengan melaporkan 2 Petani ke Polres Kampar, Riau. Dimana kedua petani dituduh melakukan penggelapan penjualan hasil panen kebun Sawit milik petani sendiri," kata Hendardi Ketua Setara Instute dalam siaran persnya, Kamis (09/09/2021).
Menurut mantan pengacara HAM dan Demokrasi ini, atas laporan itu Polres Kampar menetapkan 2 orang tersangka atas nama KIKI ISLAMI PARSHA (pada 2/9/2021) dan SAMSUL BAHRI (pada 7/9/2021). Dimana berdasarkan laporan rekayasa PTPN bernomor LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 1 September 2021.
"Hebatnya, kurang dari 24 jam, laporan tersebut telah dinaikkan ke penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/83/IX/2021/Reskrim, tanggal 2 September 2021. Kecepatan Polres Kampar dalam memproses laporan PTPN dan koordinasi kilat dengan Kejaksaan Negeri Kampar, bukan menunjukkan kerja yang presisi. Tetapi justru mempertontonkan dugaan rekayasa kasus untuk membungkam perjuangan petani," jelasnya panjang lebar.
Kata Hendardi, pembungkaman ini merupakan bagian sistematis dari serangan PTPN V untuk melumpuhkan petani dan Koperasi. Sehingga menurutnya, bisa menutup berbagai dugaan penyimpangan di tubuh PTPN V dan membuka jalan lapang bagi PTPN V untuk menguasai 2.050 lahan kebun milik 997 petani.
"Kriminalisasi ini melengkapi 6 ancaman (1) tuduhan penggelapan penjualan hasil kebun yang sebenarnya milik petani (2) menyandera dana lebih dari 3 milyar milik petani atas penjualan buah kepada PTPN V, (3) mengadudomba petani dengan membentuk kepengurusan koperasi abal-abal, (4) upaya-upaya pengambilalihan kantor dan properti koperasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan, (5) melumpuhkan pengurus Kopsa M periode 2016-2021 yang sah dan legitimate dengan intervensi yang melawan hukum dan menggunakan tangan-tangan alat negara, termasuk (6) menggunakan alat negara memaksa pengesahan pengurus koperasi tandingan yang dibentuk oleh PTPN V," urainya.
Untuk itu Hendardi telah membentuk Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute mendesak dan menuntut:
1. Menteri BUMN, Erick Thohir, memerintahkan Direktur Utama PTPN V menghentikan tindakan kriminalisasi dan pembungkaman petani-petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya, termasuk mendorong PTPN V menyelsaikan seluruh persoalan yang berhubungan dengan 997 petani.
2. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menghentikan upaya kriminalisasi petani yang sarat rekayasa dan tidak berdasar. Karena persoalan PTPN V dengan Kopsa M adalah hubungan keperdataan antara Anak Angkat (Kopsa M) yang tidak dikehendaki karena kritis memperjuangkan hak dengan Bapak Angkat (PTPN V) yang tidak bertanggung jawab dalam tata kelola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
3. Kejaksaan Agung, ST. Burhanuddin, memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kampar menghentikan upaya kriminalisasi dan menghindari penggunaan-penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang menekan petani termasuk indikasi mencampuri urusan kepengurusan Koperasi.
4. Kompolnas RI dan Komisi Kejaksaan RI, melakukan monitoring seksama atas upaya-upaya kriminalisasi terhadap petani dan potensi kesewenang-wenangan aparat kepolisian dan kejaksaan.
5. Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada petani dan memfasilitasi penyelesaian persoalan antara 997 petani dengan PTPN V.
"Kami sudah menyiapkan kuasa hukum dan pengacara untuk menyikapi kriminalisasi kepada petani di Kampar Riau. Dimana dipimpin Disna Riantina, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria dan Nabhan Aiqani, Peneliti Bisnis dan HAM sebagai pendamping dari SETARA Institute," pungkas Hendardi. **
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB

