Permudah Layanan Kaliling Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak Teken MoU
Siak, resonansi.co- Bupati Siak Alfedri mengapresiasi kantor Pengadilan Agama Siak, Kemenag Siak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Siak, yang telah berinovasi memberikan Pelayanan keliling sidang itsbat Nikah terpadu di kabupaten Siak.
Hal ini di lakukan dalam rangka memberikan keabsahan, identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk dan peristiwa penting yang di alami oleh masyarakat yang ada di kabupaten Siak.
"Baru saja kita bersama menyaksikan Memorandum of Understanding (MoU) dengan lima instansi, inovasi ini dilakukan, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Karena di dalam praketnya masih banyak masyarakat melaksanakan pernikahan secara agama sah, namun tidak tercatat di instansi terkait. Atau nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Oleh karena itu, kita bayak mendapat laporan dari masyarakat meminta di adakan sidang Itsbat, tentu ini harus kita pasilitasi, demi menyelaraskan hukum islam dengan hukum negara"ujar Alfedri saat membuka acara itu di kantor Bupati Siak, Senin, (8/3/2021).
Lanjutnya, akibat dari pernikahan seperti itu, masyarakat tersebut tidak mempunyai dokumen pernikahan yang sah atau akte nikah, sehingga menyulitkan mereka untuk berurusan dengan instansi publik terutama menyangkut masalah status pernikahan dan status anak dari hasil pernikahan mereka.
"Dampak dari pernikahan yang tidak tercatat tersebut, anak-anak dilahirkan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan Ibunya dan keluarga ibunya"sebutnya.
Karena itu kata dia, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang telah menikah namun tidak dapat membuktikan akte nikah. Tahun ini pemerintah kabupaten Siak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementrian Agama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung dan Dinas Kesehatan kabupaten Siak.
"Kerjasama di maksud dalam rangka pemanfaatan data kependudukan dan penerbitan akta kelahiran secara online langsung di rumah sakit Tengku Rafi'an dan Puskesmas yang ada di kabupaten Siak. Juga kami ingatkan bagi ibu-ibu yang baru selesai melahirkan di rumah sakit dan Puskesmas setelah di izin pulang ke rumah oleh dokter atau bidan dapat langsung membawa kutipan akte kelahiran"tandasnya.
Untuk tahap awal pemerintah menganggarkan bagi 400 pasang warga, yang berasal dari delapan kecamatan yang ada dikabupaten Siak.
Wakil Ketua Pengadilan Agama kabupaten Siak Wahid Baihaki menyampaikan dengan adanya program sidang isbat nikah atau pengukuhan oleh pengadilan agama, Sehingga pernikahan Sirri atau tidak tercatat tersebut tidak hanya sah menurut agama tetapi juga diakui dan dilindungi oleh negara.
"Dengan adanya itsbat nikah pasangan suami istri telah dijamin dan dilindungi oleh hak-hak dalam Undang-undang, baik hak untuk di lindungi oleh negara, hak waris, hak-hak anak, hak sengketa pernikahan dan lain-lain"ungkapnya.
Selanjutnya, untuk untuk mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten siak seperti kartu keluarga, KTP elektronik, akte kelahiran, akte perkawinan, akte kematian dan lain-lain. Semua dokumen kependudukan tersebut dapat diterbitkan terlebih dahulu, harus memenuhi syarat yang terpenting adalah akte nikah atau akte kawin orang tua.
Bagi pemohon sidang istbat yang pemohonan nya dikabulkan oleh Hakim, setelah di catat oleh KUA maka peserta dapat membawa pulang kutipan akta nikah dan kutipan akta kelahiran anak-anaknya dengan tanpa dipungut biaya atau gratis.
Hadir pada acara itu, Sekretaris Daerah kabupaten Siak, Kepala Kementrian Agama Siak, Wakil Ketua Pengadilan Agama, para Asisten, pimpinan OPD, para Camat, para Penghulu dari delapan kecamatan, MUI kabupaten Siak, Forum anak kabupaten Siak, Organisasi Sosial, organisasi keagaman serta puluhan para peserta sosialisasi. Rls/rsk
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB

