Penetapan UMK 2022, Pemkab Rohul Libatkan Serikat Kerja dan Akademisi Sesuai Regulasi
ROHUL - Sebagai acuan atau dasar untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai regulasi, Pemkab Rokan Hulu (Rohul) mengikuti Webinar dengan Kemenaker dan Bappenas RI secara Virtual, di Ruang Vidcon Diskominfo Rohul, Jum'at (12/11/2021).
Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohul Zulhendri S.Sos M.Si mengatakan rapat virtual dengan Kemenaker dan Bappenas bersama stakeholder tentang penentuan upah minimum provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2022 sesuai dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2001 tentang pengupahan.
"Rapat secara virtual dengan Kemenaker, Bappenas dan pihak yang terlibat dalam pengupahan. Karena sesuai jadwal sudah ditetapkan Provinsi, untuk penetapan pengupahan Kabupaten itu tanggal 30 November 2021 tapi kita masih menunggu penetapan UMP dari Provinsi dulu," kata Zulhendri
Lebih lanjut dikatakan Zulhendri, setelah melaksanakan diskusi dengan pihak Kementerian sebagai dan pedoman dalam penetapan UMK, dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait di Rohul seperti APINDO, Kadin, Serikat Pekerja, para Akademisi yang sesuai dengan SK.
"Arahan dari Kementerian tadi, Pemkab wajib menyusun dan menetapkan UMK nanti kita yang membuat rekomendasinya kemudian Gubernur yang mengesahkan," ujarnya
"Kita wajib menetapkan sesuai dengan formula yang sudah disampaikan tadi, agar tidak terjadi gejolak baik diserikat kerja maupun stakeholder lainnya," harap Zulhendri
Mantan Camat Rambah Hilir ini mengatakan Pemerintah sebagai pembuat regulator saat ini sedang merampungkan regulasi bagaimana antara pengusaha dengan pekerja agar ada titik temunya.
"Kita harapkan nanti ada titik temu, bukan kesepakatan, karena dalam penetapan pengupahan menggunakan formula yang ada sudah disampaikan secara nasional yang digunakan oleh BPS untuk masing-masing Kabupaten/Kota," terangnya.
Ketika ditanya apakah ada estimasi peningkatan UMK Rohul, Zulhendri mengaku kemungkinan bisa terjadi. Pasalnya, penetapan upah sektoral tertentu di sektor pertanian, perkebunan dan di sektor Migas itu tinggi dibanding dengan upah minimum provinsi, tetapi penetapan upah ini tetap mengacu pada regilais DNA formula. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB

