Pemprov Riau Siapkan Rp100 Miliar untuk Pembebasan Lahan Flyover Garuda Sakti
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau terus mematangkan persiapan pembangunan Flyover Simpang Garuda Sakti, Panam, Pekanbaru. Jembatan layang ini dirancang sebagai solusi permanen untuk mengurai kemacetan di ruas strategis Pekanbaru–Bangkinang.
Dalam pembagian kewenangan proyek tersebut, Pemprov Riau bertanggung jawab menyelesaikan pembebasan lahan, sedangkan BPJN Riau akan melaksanakan pembangunan fisik flyover.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Zulfahmi, mengatakan Pemprov telah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk proses pembebasan lahan.
"Kita siapkan anggaran sebesar Rp100 miliar, tapi berapa angka pastinya tentu sesuai dengan luas lahan yang dibebaskan," ujar Zulfahmi, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, pendataan Daerah Milik Jalan (DMJ) terus dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi, di antaranya BPJN Riau, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Pengadilan Negeri.
Setelah seluruh bidang tanah terdata, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan appraisal untuk menentukan nilai ganti rugi sebelum pembayaran kepada masyarakat terdampak dilakukan.
Pemprov Riau menargetkan proses pembebasan lahan rampung pada 2026 agar penyusunan Detail Engineering Design (DED) oleh BPJN Riau tidak mengalami keterlambatan.
"Kalau pembebasan lahan ini tidak selesai, BPJN juga terhambat untuk menyelesaikan DED. Makanya kita tuntaskan pembebasan lahan tahun ini agar DED yang dibuat BPJN juga segera selesai," jelas Zulfahmi.
Sementara itu, Kepala BPJN Riau, Yohanis Tulak, mengatakan dokumen DED awal beserta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) telah disiapkan. Setelah pembebasan lahan selesai, pihaknya akan melaporkan progres tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk mempercepat proses lelang pekerjaan fisik.
Yohanis menjelaskan, flyover yang akan dibangun di Simpang Garuda Sakti memiliki total panjang penanganan 644 meter, dengan rincian oprit dari arah Pekanbaru sepanjang 145 meter dan oprit dari arah Bangkinang sepanjang 160 meter.
Selain itu, flyover dirancang memiliki ruang bebas (clearance) setinggi 5,3 meter, menggunakan rigid pavement pada bagian oprit dan frontage road, serta lebar struktur mencapai 18,8 meter.
Dengan selesainya pembebasan lahan dan DED pada tahun ini, pembangunan Flyover Simpang Garuda Sakti diharapkan dapat segera memasuki tahap konstruksi sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan yang selama ini menjadi persoalan utama di kawasan Panam, Pekanbaru. Mila
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

