Pemprov Riau Siap Jalankan Imbauan KPK Terkait Hibah ke Instansi Vertikal
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal. Namun, pemerintah daerah berharap adanya regulasi atau surat resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan Pemprov Riau mendukung seluruh upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Meski demikian, pemerintah daerah membutuhkan pedoman resmi agar implementasi kebijakan dapat berjalan dengan jelas dan tidak menimbulkan persoalan administratif.
"Kami mendukung arahan KPK. Namun tentu kami menunggu surat resmi atau regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan di daerah. Dengan adanya pedoman yang jelas, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar SF Hariyanto, Kamis (14/5).
Menurutnya, saat ini Pemprov Riau masih menjalankan sejumlah program hibah yang telah direncanakan sebelumnya, termasuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Kedua proyek tersebut dinilai penting karena bertujuan meningkatkan kapasitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Fasilitas kesehatan tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, program yang telah berjalan tentu perlu disesuaikan dengan aturan yang nantinya diterbitkan pemerintah," katanya.
Senada dengan Pemprov Riau, sejumlah pemerintah kabupaten juga menyatakan siap mengikuti kebijakan tersebut setelah adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung langkah pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Namun, pelaksanaannya perlu didahului dengan kebijakan berjenjang melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami menunggu arahan resmi dari Kemendagri. Biasanya KPK menyampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait, kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah melalui peraturan atau surat edaran," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan internal setelah menerima aturan resmi dari pemerintah pusat.
"Kami sudah menerima informasi terkait imbauan tersebut. Namun, tentu perlu dipastikan terlebih dahulu regulasi resminya sebelum ditindaklanjuti melalui kebijakan daerah," katanya.
Hal senada disampaikan Bupati Siak, Afni Z, yang menegaskan bahwa seluruh kebijakan hibah yang selama ini dilakukan Pemkab Siak selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Afni, hubungan baik antara pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dibangun atas dasar sinergi dan kolaborasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Kami selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Setiap kebijakan hibah dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat atau instansi vertikal untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan bahwa pemberian hibah atau bantuan tertentu kepada instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dilakukan secara tepat. Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam pengalokasian anggaran guna menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Adv
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

