Pemprov Riau Gencarkan Edukasi Gratifikasi dan Perkuat Sistem Pelaporan Korupsi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah tindak korupsi, salah satunya dengan memperkuat edukasi seputar gratifikasi dan menyempurnakan sistem pelaporan masyarakat. Upaya ini menjadi fokus utama dalam kegiatan Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Riau tahun 2024 yang merupakan bagian dari program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai gratifikasi. Menurutnya, gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian baik uang, barang, diskon, komisi, hingga fasilitas lain, yang bisa diterima di dalam atau luar negeri, melalui berbagai cara, termasuk secara elektronik.
"Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatur mengenai gratifikasi," ujarnya di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur, Selasa, (26/8/2025).
Meski begitu, kata Asisten III, tidak semua bentuk gratifikasi wajib dilaporkan. Hadiah dari keluarga, penghargaan resmi, hadiah lomba, atau undian terbuka untuk umum termasuk dalam kategori yang dikecualikan. Hal ini telah diatur dalam regulasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan menjadi bagian penting dalam edukasi yang diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain edukasi, Pemprov Riau juga terus mendorong pelaporan masyarakat melalui sistem pengaduan berbasis elektronik. Lewat Whistle Blowing System yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Anti Gratifikasi Terpadu milik Inspektorat Daerah, masyarakat maupun pegawai bisa melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan rahasia.
“Salah satu program yang telah kita implementasikan yaitu program penanganan pengaduan masyarakat berbasis elektronik melalui Whistle Blowing System, dan penanganan pelaporan yang ada di Inspektorat Daerah, melalui aplikasi Sistem Informasi Anti Gratifikasi Terpadu Provinsi Riau,” terangnya.
Langkah ini diperkuat dengan adanya regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 17 tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan instansi pemerintah. Aturan ini memberi panduan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan saat membuat keputusan, sekaligus menjaga profesionalisme birokrasi.
“Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah dalam mengambil keputusan atau tindakan administrasi, serta menjaga tertibnya aktifitas birokrasi kita,” tegasnya.
Terakhir, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan SPI 2025 yang berlangsung sejak Juli hingga Oktober, Asisten III juga turut mengajak seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah untuk bersatu dalam menyuarakan semangat antikorupsi.
“Mari bersama-sama menyuarakan stop korupsi dan tolak gratifikasi, dalam menyukseskan SPI tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau,” tutupnya. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

