Pemprov Riau Dukung Rencana Aksi REDD+ Berbasis Yurisdiksi
PEKANBARU - Asisten III Setdaprov Riau, M. Job Kurniawan mendukung adanya rencana aksi REDD+ berbasis yurisdiksi di Provinsi Riau. Ini merupakan strategi pengelolaan hutan dan pengurangan emisi gas rumah kaca. Pendekatan yurisdiksi mencakup seluruh wilayah administratif untuk memastikan penurunan emisi terjadi secara sistematis, dan mendorong kebijakan daerah yang mendukung pelestarian lingkungan.
Dengan mendukung REDD+ berbasis yurisdiksi di Provinsi Riau, Job Kurniawan menjelaskan bahwa fokus kebijakan yurisdiksi di Indonesia tahun 2026 ini adalah integrasi pengelolaan sumber daya alam di tingkat daerah (provinsi/kabupaten) untuk mendapatkan pembayaran berbasis kinerja (Result Based Payment/RBP) dengan mendukung target National Determined Contribution (NDC).
"Dukungan ini berfokus pada penguatan perencanaan dan kebijakan berbasis pengelolaan kawasan hutan Riau, penyediaan infrastruktur teknis ditingkat tapak, serta peningkatan kapasitas dan dukungan kelembagaan pengelola tapak, termasukmasyarakat adat dan komunitas lokal, secara terstruktur dan berkelanjutan," jelas Job Kurniawan usai meresmikan Lokakarya Identifikasi Rencana Aksi dan Jurisdictional REDD+ Provinsi Riau, di Hotel Novotel, Rabu (18/2/26).
Lebih lanjut, disisi lain pendekatan yurisdiksi juga diartikan sebagai pendekatan pengelolaan hutan dan perubahan iklim yang diterapkan diseluruh wilayah yurisdiksi administrasi seperti, tingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Pendekatan ini untuk memastikan transparansi, integritas tinggi, dan partisipasi masyarakat lokal, masyarakat adat dalam melindungi hutan, serta menghubungkan kebijakan pemerintah. Pendekatan ini memungkinkan pemantauan emisi yang lebih terstruktur dan mengurangi resiko kebocoran emisi.
Adapun yang mengatur tentang ini yakni Perpres No.110 Tahun 2025. Hal ini menjadi landasan terbaru mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
"Pada tahun 2025 lalu, Pemerintah Provinsi Riau telah menyampaikan permohonan persetujuan dan dukungan kepada Menteri Kehutanan untuk pilating ART-TREES untuk kegiatan mitigasi perubahan iklim berbasis Yurisdiksi di Provinsi Riau, melalui surat Nomor:4843/400.7.23.1/Bappeda/2025," terang Job Kurniawan yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas LHK Provinsi Riau.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas LHK Provinsi Riau, Matnuril menyampaikan bahwa luas lahan hutan yang ada di Provinsi Riau yakni 5,353,984 hektar. Sedangkan luas kawasan hidrologi gambut 4,963,635 hektar.
"Dengan pendekatan yurisdiksi, ini bertujuan memastikan transparansi, integritas lingkungan, partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat, serta sinkronisasi kebijakan pemerintah dalam menjaga hutan secara berkelanjutan," pungkas Nuril. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
