Pemko Pekanbaru Temukan 1.000 Karyawan Belum Terdaftar sebagai Peserta JKN
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menemukan sekitar 1.000 karyawan di sejumlah perusahaan dan badan usaha belum didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.
"Perusahaan memiliki kewajiban menanggung kepesertaan JKN bagi para pekerjanya," ujar Masykur di Gedung TRC 112, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta JKN oleh perusahaan tempatnya bekerja. Jika setiap pekerja memiliki rata-rata tiga anggota keluarga, maka jumlah penerima manfaat yang berkaitan dengan temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang.
Karena itu, Pemko Pekanbaru meminta BPJS Kesehatan menelusuri status kepesertaan para pekerja beserta anggota keluarganya.
"Langkah ini harus kami lakukan untuk memastikan mereka tidak terdaftar pada segmen kepesertaan yang tidak semestinya. Jika mereka terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), maka kepesertaannya harus segera dinonaktifkan," tegas Masykur.
Menurutnya, apabila para pekerja tersebut terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat, maka kepesertaannya juga harus dinonaktifkan agar kuotanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan.
"Tanggung jawab pembiayaan JKN bagi pekerja sepenuhnya berada di pihak perusahaan. Oleh sebab itu, kami akan melakukan penyisiran data secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan," katanya.
Setelah proses validasi data selesai, Disnaker Kota Pekanbaru akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya untuk memastikan seluruh karyawan segera didaftarkan sebagai peserta JKN.
"Intinya, setiap karyawan harus menjadi tanggung jawab perusahaan. Setelah datanya bersih, kami minta Disnaker langsung mendatangi perusahaan agar seluruh pekerja segera didaftarkan sebagai peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Masykur. Indra
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

