Pemkab Kampar Lakukan Penataan Perizinan Terhadap Berbagai Perusahaan
Tapung- Pj. Bupati Kampar yang diwakilkan kepada Tim Penataan Perizinan yang terdiri dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar selaku Leading Sektor yang diwakili oleh Dede Firmansyah yang merupakan Jabatan Fungsional Pranata Perizinan Muda, Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar yang diwakilkan oleh Salmi Hadi Kepala Bidang PSDLP, Perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Kampar dan perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Kampar untuk melakukan pembinaan dan penindakan terhadap usaha dalam rangka penataan perizinan berusaha di wilayah Kabupaten Kampar. Setelah melaksanakan dibeberapa tempat, kali ini Tim datangi PT. Charoen Pokphand Jaya Farm yang bergerak dibidang penetasan telur ayam yang berlokasi di Kecamatan Tapung pada Rabu (9/10).
Selain penertiban terkait izin perusahaan dalam berusaha, Tim dari Pemerintah Kabupaten Kampar ini juga ingin memastikan perusahaan ini memiliki hubungan yang baik dengan lingkungan sekitar tempat usaha. Tampak disambut dan didampingi langsung oleh pihak perusahaan yakni Saudara Badar Ihya Sabila Nafsi selaku manager, Saudara Santos selaku Devisi MEE (mecanikal) dan dari kehumasan perusaan Saudara Raffi.
Kunjungan ini bertujuan menertibkan administrasi perusahaan berupa IMB, Izin Usaha dan hal ini juga merupakan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Kampar.
Cukup baik dan sangat kooperatif, begitu diungkap Dede selaku anggota Tim saat melihat dan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi perizinan yang dimaksudkan.
"Memang masih ada beberapa hal dari administrasi perizinan yang memerlukan perbaikan, tetapi sudah dapat dikategorikan lengkap" ucapnya.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan dari Surat Perintah yang dikeluarkan langsung oleh Pj. Bupati Kampar yang juga dilandasi salah satunya kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Hal ini juga untuk menghindari adanya perusahan-perusahaan nakal yang berdiri dan berusaha tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah sehingga dapat dikategorikan telah merugikan Pemerintah Daerah. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
