Pelayanan RSUD Bangkinang Viral Dikeluhkan, Praktisi Hukum Roy Irawan Angkat Bicara
Kampar – Polemik pelayanan di RSUD Bangkinang terus bergulir setelah keluhan keluarga pasien berinisial FJ viral di media sosial. Postingan itu mendapat ratusan komentar netizen yang mayoritas menumpahkan rasa kecewa terhadap layanan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Kampar tersebut.
Sorotan publik semakin tajam setelah pihak keluarga pasien menolak undangan resmi dari manajemen RSUD untuk berdialog. Isu pun semakin hangat diperbincangkan, bukan hanya di dunia maya, tetapi juga di kalangan masyarakat luas.
Menyikapi kasus ini, praktisi hukum Roy Irawan turut angkat bicara. Menurutnya, persoalan pelayanan kesehatan bukan sekadar urusan teknis medis, tetapi juga terkait dengan hak-hak pasien yang dijamin oleh undang-undang.
“Setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan yang baik, ramah, dan profesional. Jika ada dugaan pelayanan yang tidak sesuai standar, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak pasien,” tegas Roy kepada wartawan, senin (29/9/2025).
Roy menambahkan, pihak rumah sakit wajib menjalankan transparansi dalam memberikan informasi medis, sekaligus membuka ruang komunikasi yang sehat dengan keluarga pasien.
Namun demikian, Roy juga mengingatkan agar keluarga pasien menempuh jalur yang tepat dalam menyampaikan keluhan.
“Media sosial memang bisa menjadi sarana kritik, tetapi solusi yang terbaik tetap melalui dialog resmi dan mekanisme hukum yang ada. Jangan sampai isu ini semakin melebar tanpa ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
Roy menilai langkah RSUD Bangkinang yang sudah tiga kali berusaha mengundang keluarga pasien patut diapresiasi, meski komunikasi masih buntu. Ia mendorong kedua pihak untuk segera duduk bersama, agar tidak ada lagi kesalahpahaman.
Lebih jauh, Roy menegaskan bahwa kasus viral ini harus dijadikan momentum evaluasi besar bagi RSUD Bangkinang.
“Ini peringatan penting agar manajemen rumah sakit berbenah total. Pelayanan kesehatan bukan hanya soal alat dan obat, tapi juga soal sikap, komunikasi, dan empati,” ungkap Roy.
Perlu menjadi perhatian kita bersama, jika dokter yang salah menganalisis penyakit pasien sampai berujung pada tindakan medis yang tidak seharusnya (misalnya operasi yang tidak diperlukan) bisa masuk ke beberapa ranah hukum di Indonesia, tergantung bukti dan akibat yang ditimbulkan:
1. Ranah Etik (Kode Etik Kedokteran)
Dokter terikat oleh Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
Bila terbukti melakukan tindakan medis yang tidak sesuai indikasi atau tanpa persetujuan yang jelas, dokter dapat dikenai sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), mulai dari teguran hingga pencabutan izin praktik sementara/permanen.
2. Ranah Administratif
Sesuai UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dokter wajib melakukan praktik sesuai standar profesi dan prosedur.
Jika melanggar, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) bisa menjatuhkan sanksi: yakni : Teguran tertulis, Rekomendasi pencabutan izin praktik sementara, Kewajiban mengikuti pendidikan ulang
3. Ranah Perdata
Pasien atau keluarga bisa menggugat ganti rugi melalui pengadilan bila dapat membuktikan ada kerugian akibat salah tindakan medis.
Gugatan perdata biasanya berupa kompensasi finansial (biaya perawatan tambahan, kerugian immateriil, dsb).
4. Ranah Pidana
Jika terbukti ada kelalaian serius (malpraktik) atau pemaksaan operasi tanpa persetujuan pasien, bisa masuk pidana:
Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang mengakibatkan luka atau matinya orang.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 190: Tindakan medis tanpa hak dapat dipidana hingga 10 tahun penjara.
"Kemudian bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat korban kelalaian oleh pihak rumah sakit, kami selaku praktisi hukum siap mendampingi tanpa dipungut biaya alias gratis," pungkas Roy. **
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemprov Riau Perkuat Sinergi Perluasan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- Riau
- 26 Oktober 2026 14:08 WIB
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB

