Paripurna Penyampaian Pansus Ditunda Sepihak, Anggota DPRD Kampar Soroti Keputusan Pimpinan
BANGKINANG – Pasca penutupan masa sidang I tahun 2025 sekaligus pembukaan masa sidang II tahun 2026, Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, menunda pelaksanaan sidang paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Penundaan tersebut terjadi meskipun DPRD Kampar sebelumnya telah menjadwalkan dua agenda penting usai paripurna laporan reses, yakni penyampaian laporan Pansus Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) serta penyampaian laporan Pansus Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keputusan penundaan yang dinilai dilakukan secara sepihak itu menuai sorotan tajam dari anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kampar, Agus Candra. Politisi Partai Golkar tersebut menilai pimpinan DPRD Kampar tidak melibatkan para pihak dalam mengambil kebijakan strategis.
“Kalau ingin pendalaman, silakan saja. Tetapi ajak juga kami,” tegas Agus Candra dalam rapat, Senin (5/1/2026).
Ia meminta agar pimpinan DPRD tidak mengambil keputusan penting secara terbatas. Menurutnya, setiap kebijakan penundaan seharusnya dibahas melalui rapat yang diperluas dengan melibatkan pimpinan komisi dan pimpinan fraksi.
“Kepada pimpinan, kami mohon ketika mengambil keputusan pembatalan seperti ini, lakukan rapat diperluas. Jangan hanya diputuskan oleh empat orang saja,” ujarnya.
Agus Candra juga menegaskan bahwa pansus telah bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Ia membantah anggapan bahwa pansus tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya.
“Di bawah kami sudah bekerja, bukan tidak bekerja. Pansus sudah menjalankan tugasnya dan belum satu tahun bekerja,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta jaminan kepada pimpinan DPRD agar dua Ranperda tersebut dapat segera dibahas. Menurutnya, penundaan akan berdampak pada pembahasan Ranperda lainnya yang masih menumpuk.
“Kalau ini ditunda, akan berdampak pada perda-perda lain, seperti Perda Sampah, Perda Masjid Paripurna, dan perda lainnya. Saat ini masih ada tujuh ranperda yang belum disahkan,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi bersama Wakil Ketua DPRD Kampar, Zulpan Azmi, menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena adanya hal-hal yang perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke Biro Hukum Setdaprov Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Sesuai rencana, pimpinan DPRD Kampar akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setdaprov Riau pada Selasa (6/1/2026) dan dilanjutkan ke Kemendagri.
Zulpan Azmi menjelaskan, salah satu poin utama yang dibahas pimpinan DPRD sebelum rapat paripurna digelar adalah persoalan perbedaan tahun pengesahan Perda.
Selama ini, DPRD Kampar mengesahkan Perda pada tahun yang sama dengan masa kerja pansus. Namun, pada salah satu Ranperda, pansusnya dibentuk pada periode DPRD 2019–2024, bekerja pada tahun 2025, dan direncanakan disahkan pada tahun 2026. Kondisi tersebut dinilai perlu dikonsultasikan secara hukum.
“Oleh sebab itu, demi kehati-hatian bersama, kami harap teman-teman anggota DPRD bisa bersabar sekitar satu minggu untuk berkonsultasi dan meminta pendapat hukum ke Biro Hukum Provinsi dan Kemendagri. Saya pikir itu saja, tidak perlu dipolemikkan atau diperpanjang,” tegas Zulpan Azmi. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB

